Jayapura – Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua melaporkan pemiliki bengkel berinisial HD dan seorang sopir RS ke Mapolda Papua, Selasa (26/11/2024).
Pasalnya, HD dan RS menggunakan mobil dinas tanpa izin kepada pemilik (Dinas Keluatan dan Perikanan Papua) untuk mobilisasi masa ke Bonggo, Kabupaten Sarmi, Selasa dini hari.
“Setelah kita panggil dan klarifikasi ke pemilik bengkel dan sopir mereka mengakui membawa dan menggunakan kendaraan bus milik Dinas Keluatan dan Perikanan Papua tanpa sepengetahuan dan izin. Status bus tersebut disewakan oleh pemilik bengkel secara sepihak kepada seorang ibu sebesar Rp 3 juta dengan tujuan Jayapura ke Bonggo SP 2,” kata Plh Kepala Dinas Keluatan dan Perikanan Papua, Carlos Kardus Matuan.
Carlon menjelaskan, kendaraan bus tersebut mengalami gangguan pada Kanfas Rem, Filter Oli, Radiator, Bocor pada atap, dan rusak engsel pintu sehingga Bus bernomor polisi PA 7719 DZ, tersebut pada tanggal 16 November 2024 di antar ke bengkel untuk dilakukan perbaikan, yang berlokasi di Padang Bulan Kota Jayapura oleh Usman Rumadas supir Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.
Dengan beredar luas di media sosial kendaraan Bus Nomor Polisi PA 7719 DZ milik Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua yang Kepala Dinas Difinitfnya Bapak Ir. Iman Djuniawal, M.Si yang saat ini juga menjadi Pejabat Pj. Bupati Kabupaten Sarmi, sehingga dapat berdampak pada pencemaran nama baik dan netralitas pimpinan daerah dalam pelaksanaan pilkada serentak 2024 di Kabupaten Sarmi.
Oleh karena itu, Dinas Kelautan dan Perikanan melakukan verifikasi dan klarifikasi untuk menjaga nama baik instituasi dan personal pengelolaan Bus Dinas, dengan melaporkan hal tersebut pada pihak Polda dan Bawaslu.
“Saya ingin tegaskan kembali bahwa mobilisasi masa tersebut tidak ada kaitan atau perintah langsung dari saya selaku plh. Kepala Dinas maupun Pj. Bupati Kabupaten Sarmi (Selaku Kepala Dinas) memberi izin penggunaan aset tersebut selama dalam tahap perbaikan,” tegasnya.
Matuan menambahkan, dengan adanya klarifikasi ini agar tidak menimbuklan kegaduhan atau kehebohan yang menggangu jalannya proses Pilkada secara umum dan di Kabupaten Sarmi. “Surat klarifikasi maupun surat laporan polisi sudah kita serahkan juga kepada Bawaslu Provinsi Papua,” ucapnya.