Pasific Pos.com
Headline

Rancangan Kejahatan Mobilisasi “Pasukan Pencoblos” di TPS-TPS di Kota Timika Terungkap

Gelang hitam.

Timika, – “Gelang hitam”, menjadi kode dalam aksi mobilisasi massa pasukan pencoblos di sejumlah TPS di Kota Timika terungkap.

Tim sukses oknum paslon yang disebut-sebut tidak segan-segan mengorganisir massa secara masif agar mendatangi setiap TPS untuk melakukan pencoblosan lebih dari satu kali

“Keluarga terkasih yang kpps/saksi, perhatikan yang pake identitas cincin ini, pasukan ()….” demikian bunyi himbaun tersebut yang disertai foto gelang hitam. Indikasi adanya mobilisasi massa tersebut sudah diendus warga Mimika.

Salah seorang warga Timika yang juga pemilih, Dionisius menyatakan isu mobilisasi massa itu nyata dan sedang disusun oleh tim pemenangan.

“Jadi kalau bisa semua saksi dan warga yang ada di semua TPS di Timika awasi oknum-oknum terutama wajah baru yang masuk TPS. Karena ada yang sudah menyusun pasukan pencoblos yang dikoordinir Korlap,” ungkapnya.

Dikatakan, sesuai aturan setiap orang yang terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024 hanya boleh menggunakan hak pilihnya satu kali pada satu tempat pungutan suara (TPS) atau TPS luar negeri (TPSLN).

“Kalau bisa langsung ditangkap dan diserahkan ke Gakkumdu,” ujarnya.

Ia menyatakan, pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda belasan juta rupiah. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, khususnya Pasal 516. “Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah),” demikian bunyi aturan tersebut.

Disisi lain, setiap orang juga diwajibkan memberikan keterangan yang benar ketika mengisi data daftar pemilih pemilu. Pemalsuan data terancam hukuman pidana penjara satu tahun dan denda Rp 12 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang diperlukan untuk pengisian dafar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 203, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” bunyi Pasal 488 UU Pemilu. UU Pemilu juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang menghalangi hak pilih orang lain atau mengajak orang lain golput pada Pemilu 2024. Pasal 510 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilih, terancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp24 juta.

Sementara, jika seseorang menjanjikan atau memberikan uang supaya orang lain tak menggunakan hak pilihnya atau menggunakan hak pilihnya untuk menyebabkan surat suara tidak sah terancam pidana penjara 3 tahun dan denda Rp36 juta.

“Setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu atau menggunakan hak pilihnya dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah),” bunyi Pasal 515 UU Pemilu

Leave a Comment