Jayapura – Jajaran Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Provinsi Papua mengaku terkejut dengan penangkapan HAN oleh Polda Papua atas kasus dugaan asusila terhadap RK seorang pemuda berusia 18 tahun.
“Kasus ini memang sangat mengejutkan kami, apalagi dengan tuduhan seperti itu. Tetapi justru dengan proses ini, kami mau bertanya tentang komitmen kita untuk menciptakan Pilkada Damai itu dimana,” ucap Sekretaris DPD Partai PDI Perjuangan Papua, Surya Ibrahim saat menggelar konferensi pers di sekretariat PDI Perjuangan Papua di Kota Jayapura, Jumat (22/11/2024) malam.
Pihaknya pun mengkhawatirkan proses ini akan menjadi pemicu munculnya ketidakdamaian dari proses Pilkada di Biak Numfor. Hal inilah yang menurutnya harus menjadi catatan penting lantaran dari pendalaman dan diskusi bersama tim hukum HAN, diduga proses ini dipolitisasi.
PDI Perjuangan juga mempertanyakan kasus yang menimpa kadernya apakah dinilai urgent sehingga dalam waktu dekat langsng ditangani.
“Kasus tanggal 9 November dan pada 22 November beliau ditangkap. Ini tinggal beberapa hari lagi kita memasuki momentum pemilihan kepala daerah. Disinilah Kami ‘mencium’ aroma politis,” tegasnya.
Surya juga mengingatkan Surat Edaran Kapolri yang mengintsruksikan seluruh kasus yang berkaitan dengan tindak pidana yang melibatkan peserta Pilkada dalam Pemilu 2024 harus mendapat penundaan proses.
“Tetapi pada kenyataannya surat edaran yang dikeluarkan oleh Kapolri sepertinya idak digubris oleh Polda Ppaua dalam menangani kasus yang saat ini menjadi perhatian publik,” kata Surya.
Sebelumnya, Polda Papua menangkap HN setelah ditetapkan sebagai tersangka terhadap kasus kejahatan yang masuk kategori luar biasa atau extra ordinary.
HN, salah satu kandidat bupati di Provinsi Papua ditangkap di Biak, Jumat (22/11/2024) pukul 05.30 WIT dan selanjutnya diterbangkan ke Polda Papua untuk menjalani penahanan.
‘’Alasan penangkapan karena ini kejahatan luar biasa karena dugaan pelecehan seksual terhadap seorang laki-laki yang dilakukan oleh seorang laki-laki,’’ jelas Direskrimum Polda Papua, Kombes Polisi Achmad Fauzi kepada wartawan di Mapolda Papua.
Tersangka dilaporkan oleh RK pada 9 November 2024 korban dari dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan HN.
Sebelumnya, HN yang juga Ketua DPD salah satu partai politik pernah dipanggil sebagai saksi, namun setelah hasil visum korban keluar dan berdasarkan laporan ke Polres Biak, Polda Papua kemudian menetapkan HN sebagai tersangka dan langsung di tahan.(Sari)