Jayapura – Pasangan Calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw – HM. Darwis Massi atau yang biasa disebut JBR – HADIR membantah keras bahwa kampanye yang digelar di Gedung SGO Dinas Pemuda dan Olahraga, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura pada Senin siang, 19 November 2024, dihentikan oleh Bawaslu Kota Jayapura.
“Disini, saya mau sampaikan bahwa setiap kami membuat kegiatan kampanye pasti sudah ada ijin resminya dan kami sudah kantongi ijin resminya,”jelas calon Wakil Wali Kota Jayapura, H. Muhammad Darwis Massi, SE yang disingkat HADIR dalam via teleponnya, Selasa malam, 19 November 2024.
Bahkan ungkap Darwis Massi, setiap kegiatan kampanye JBR – HADIR, pihaknya selalu mengikuti prosedur dan aturan.
Tak hanya itu, kata HM. Darwis Massi, pihaknya juga sudah membuat surat permohonan untuk pemakaian aula SGO yang ditujukan kepada Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Papua tertangal 15 November 2024.
Kemudian lanjutnya, pada tanggal 16 November 2024 pihaknya pun mendapatkan surat balasan dari Dinas Kepemudaan dan Olahraga Provinsi Papua, perihal pemberian ijin pengunaan Aula SGO di Klofkamp tersebut.
Bahkan, surat balasan tersebut ditanda tangani langsung oleh Plt.Kepala Dinas Olahraga dan Pemuda Provinsi Papua, Sonya Monim.
“Jadi, kami pun tidak pakai gratis auala itu, tetapi ada biaya sebesar Rp. 7 juta,” ungkapnya.
Setelah itu pihaknya juga membuat surat ijin keramain ke Polres Jayapura Kota, tembusan KPU dan Bawaslu Kota Jayapura.
“Jadi, dari sisi legalitas kami sudah tempuh dan semuanya melewati prosedur yang baik,”tandas Darwis Massi.
Mantan Anggota DPR Papua itu juga menjelaskan, jika kegiatan kampanye di Gedung SGO itu berjalan aman dan lancar, hingga selesai tanpa apa ada keributan apalagi dibubarkan secara paksa oleh Bawaslu Kota Jayapura, seperti yang diberitakan di beberapa media.
“Jadi sangat tidak benar kalau ada yang mengatakan kegiatan kampanye JBR – HADIR itu dihentikan atau dibubarkan paksa oleh Bawaslu seperti apa yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu Kota Jayapura kesejumlah media masa,”tegas HM. Darwis Massi.
“Tidak ada Bawaslu yang datang bubarkan paksa kegiatan kampanye kami itu. Sehingga apa yang diberitakan itu sangat merugikan kami Paslon JBR – HADIR. Ini pembohongan publik,” sambungnya.
Untuk itu, HM. Darwis Massi kembali tekankan bahwa acara kampaye JBR – HADIR itu telah berlangsung sukses hingga selesai dan tidak ada perintah dari Bawaslu untuk membubarkan kegiatan kampanye tersebut.
“Jadi, kalau Bawaslu sampaikan bahwa giat kampanye kami dihentikan, maka Bawaslu ini oranya tidak netral juga. Secara psikologi kami dirugikan dengan pemberitaan ini,” tandasnya. (Tiara).