Jayapura – Wenand Watori, salah satu Tim Pemenangan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw – HM. Darwis Massi atau yang biasa disebut JBR – HADIR mengatakan, jika ini merupakan tahun politik, sehingga lapor melapor, itu suatu hal yang lumrah.
Hanya saja tandas Wenand Watori, Tim kuasa hukum calon Wali Kota Jayapura nomor urut 2, Jhony Banua Rouw, SE juga tidak tinggal diam.
Hal itu dikatakan ketika Wenand Watori menanggapi tindakan dari Tim pemenangan Paslon No Urut 03 BMD – DIPO yang telah melaporkan Paslon No Urut 02 JBR – HADIR, atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Bahkan hal yang sama juga dilakukan oleh Tim Hukum Pasangan nomor urut 4 Abisai Rollo – H Rustan Saru (ABR – HARUS) melaporkan Paslon nomor urut 2 John Banua Rouw – H Darwis Massie (JBR – HADIR) ke Bawaslu Kota Jayapura, pada Senin, 18 November 2024.
“Pada debat terakhir itu, para pasangan calon menyampaikan program – programnya untuk mengatasi permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat Kota Jayapura, ini tentu hal – hal sifatnya mendesak,” kata Wenand Watori kepada wartawan di Jayapura, Selasa siang, 19 November 2024.
Sehingga untuk menjawab kebutuhan – kebutuhan itu, lanjut Wenand, kita harus butuh pemimpin yang mempunyai jaringan luas, yang juga bisa melobi ke tingkat pusat untuk ketersediaan anggaran.
Dan hal itu ungkapnya, sudah dilakukan Jhony Banua Rouw atau JBR sewaktu beliau masih di DPR Papua. Dimana JBR terus berjuang untuk membantu masyarakat di Kota Jayapura berupa bantuan rehab rumah.
“Jadi, program rehab rumah itu, sudah dilakukan jauh sebelum beliau (JBR) ini mencalonkan diri sebagai Wali Kota Jayapura. Sekarang pertanyaannya dimana letak kesalahannya ?. Jika beliau membantu masyarakat,” tegas Wenand Watori.
Dikatakan, jika Paslon lain menilai ini adalah sesuatu yang keliru atau salah, lalu kenapa tidak dipersoalkan saat debat pertama dan kedua.
“Ini saya melihat ada yang kreatif dan ada yang tidak kreatif, kemudian kandidat kami dilaporkan. Bagi saya masalah ini tidak usah dipersoalkan, buktinya masyarakat juga senang dengan apa yang sudah dibuat oleh JBR. Kecuali ada delik yang menyalahi aturan disitu, itu lain soal. Itu ya silahkan saja kalau tim paslon lain mau proses hukum, tapi saya juga pastikan kalau tim kuasa hukum JBR tidak tinggal diam,”tandas Wenand Watori.
Untuk itu, ia menambahkan, meski pihak Bawaslu punya tugas dan kewajiban menerima laporan apabila ada pihak yang merasa bahwa ada laporan yang harus ditanggapi
Namun ia juga berharap Bawaslu Kota Jayapura, dapat lebih jelih melihat masalah yang ada. Jangan mengambil keputusan memihak kepada paslon lain yang dapat merugikan kandidatnya.
“Jadi apabila Bawaslu merasa ada laporan yang harus ditanggapi, ya ditanggapi saja, tidak masalah. Ikut prosedur hukum aja nantikan akan dibuktikan to. Dimana itu ada pelanggaran pelanggaran. Jadi harus dibuktikan secara baik, sehingga tidak asal nuduh,” tekannya. (Tiara).