Pasific Pos.com
Headline

Kasus Pj Walikota Christian Sohilait Berlanjut ke BKN

Yofrey Piryamta Kebelen selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Provinsi Papua saat diwawancara. (Foto : Sari)

Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua menghentikan kasus penanganan laporan rekaman video viral terhadap Penjabat Wali Kota Jayapura Christian Sohilait yang diduga tidak netral karena mendukung salah calon kepala daerah.

Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta mengatakan kasus tersebut tidak cukup bukti dan tidak memenuhi unsur pidana setelah memeriksa 13 saksi. Namun demikian, Bawaslu telah melayangkan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara terkait dugaan pelanggaran netralitas oleh Penjabat Walikota Jayapura.

Hal itu dikatakan Anggota Bawaslu Papua, Yofrey Piryamta dalam keterangan persnya, Kamis (14/11/2024).

Yamta menerangkan, rekomendasi itu berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran netralitas Pj Walikota Jayapura. Kendati begitu, Yamta tak menyebutkan apa saja poin-poin dalam rekomendasi tersebut.

“Kami sepakat  kirim rekomendasi ke BKN terkait dugaan pelanggaran netralitas Pj Walikota Jayapura. Tinggal nanti BKN secara internal sesuai mekanisme dan prosedur mereka menangani rekomendasi bawaslu,” ucapnya.

Sebelumnya, Bawaslu Papua telah menghentikan proses lanjutan terhadap laporan rekaman viral yang menyeret Pj Walikota Jayapur pada 11 November lalu.  Ketua Bawaslu Papua, Hardin Halidin mengungkapkan, keputusan itu berdasarkan hasil pembahasan kedua bersama Gakkumdu.

“Mestinya kalau dilanjutkan, ini sudah masuk pada penyidikan di kepolisian. Tetapi karena kesimpulan di pembahasan kedua bersama Gakumdu tidak bisa dilanjutkan, sehingga laporan ini dihentikan,” ujar dia.

Lanjutnya, rekaman suara Pj Walikota Jayapura yang dijadikan alat bukti di anggap belum cukup kuat. Karena alat bukti itu bukan rekaman asli, melainkan diambil dari Whatsapp grup.

“Untuk membuktikan rekaman tersebut adalah rekaman aslinya, butuh pemeriksaan secara forensik dan butuh waktu yang lama. Sementara Bawaslu hanya punya waktu lima hari sesuai undang-undang untuk memprosesnya,” ucapnya.

Leave a Comment