Pasific Pos.com
Headline

Tim Hukum JOEL Bawa Kasus Informasi Hoax yang Diterbitkan Salahsatu Website ke Ranah Pidana

Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) pakan membawa kasus penyebaran informasi hoax yang diterbitkan website papuanewsonline.com ke ranah pidana.

Timika, Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob – Emanuel Kemong (JOEL) pakan membawa kasus penyebaran informasi hoax yang diterbitkan website papuanewsonline.com ke ranah pidana.

Hal itu disampaikan Ketua Tim Kuasa Hukum JOEL, Marvey Dangeubun kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (7/11).

Marvey menjelaskan terkait dengan penyebaran informasi hoax tersebut, sudah dilaporkan ke Dewan Pers dan telah dilakukan sidang yang menghasilkan beberapa poin risalah penyelesaian tertanggal 30 Oktober 2024.

“Kami sudah bersidang kemudian keluarlah risalah yang dikeluarkan oleh Dewan Pers. Isinya sudah jelas salah satunya teradu wajib melayani hak jawab dari pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada pengadu dan masyarakat pembaca selambat-lambatnya 7 x 24 jam dan ini sudah dilakukan,” katanya.

Marvey mengungkapkan berdasar risalah tersebut pihaknya juga baru mengetahui media papuanewsonline.com ternyata belum terdaftar di Dewan Pers.

Selain itu wartawan yang menulis informasi hoax berinisial IR tambah Marvey juga tidak memiliki sertifikasi uji kompetensi wartawan (UKW).

Berdasar hal itu Tim Hukum JOEL berpendapat informasi yang diterbitkan oleh website yang dimaksud bukan merupakan satu karya jurnalistik.

“Karena menurut kami yang disebut karya jurnalistik harus diterbitkan atau dibuat oleh perusahaan media yang terdaftar dan wartawan yang memiliki kompetensi sehingga karya yang diterbitkan bisa dipertanggung jawabkan,” jelasnya.

“Oleh karena itu kami menganggap apa yang diterbitkan website papuanewsonline.com suatu bentuk informasi hoax, penyerangan secara terus menerus terhadap pribadi seseorang dan merugikan orang tersebut,” ungkapnya.

Selain itu Marvey juga menegaskan berdasarkan Risalah dikeluarkan oleh Dewan Pers juga secara tegas menyatakan yang bersangkutan secara nyata telah melanggar kode etik jurnalistik.

“Berdasarkan Risalah Dewan Pers menyatakan, teradu (papuanewsonline.com) melanggar pasal 3 Kode Etik Jurnalistik. Oleh karena itu Tim Hukum JOEL akan melakukan upaya-upaya hukum lanjutan,”tegasnya.

Untuk diketahui berdasarkan hasil sidang yang dilakukan bersama, Dewan Pers mengeluarkan Risalah penyelesaian dengan nomor 35/Risalah-DP/X/2024 tentang pengaduan Johannes Rettob terhadap media siber papuanewsonline.com.

Untuk diketahui, Tim Kuasa Hukum JOEL pada 24 September 2024 melaporkan papuanewsonline.com karena menerbitkan 4 informasi yang dinilai menyerang pribadi dan merugikan Johannes Rettob.

Berdasar laporan tersebut, pada tanggal 30 Oktober 2024, Dewan Pers melakukan sidang klarifikasi terhadap kedua belah pihak melalui zoom yang terbitlah risalah.

Dalam Risalah tersebut Dewan Pers menilai:

1. Berita Teradu melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ), karena tidak berimbang serta mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

2. Berita Teradu juga tidak sesuai dengan butir 2 huruf a dan b, Peraturan Devwan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2012 tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber bahwa setiap berita harus melalui verifikasi, serta berita yang merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan.

Selanjutnya Dewan Pers Dewan Pers merekomendasikan:
1. Teradu wajib memegang teguh prinsip independensi dalam proses kerja jurnalistik, terutama dalam meliput pelaksanaan Pilkada di Mimika.

2. Teradu segera mengajukan proses pendataan/verifikasi Perusahaan Pers ke Dewan Pers selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.

3. Teradu (dalam hal ini penanggung jawab) wajib memiliki sertifikat kompetensi Wartawan Utama sesuai dengan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/Peraturan-DP/IV/2024 tentang Pedoman Perilaku dan Standar Pers Profesional, selambat-lambatnya enam bulan setelah penandatanganan risalah ini.

4. Teradu dalam menjalankan tugas jurnalistik wajib berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor: 1/Peraturan-DP/Ill/2012).

Sementara itu Pemred papuanewsonline.com, Rustam Madubun saat dikonfirmasi menerangkan terkait 4 pemberitaan yang dilaporkan Tim Hukum JOEL ke Dewan Pers dirinya tidak pernah diajak berdiskusi oleh penulis berita.

Rustam Madubun yang saat ini bertugas di Manokwari, Papua Barat mengungkapkan dalam redaksi papuanewsonline.com dirinya memang diminta menduduki jabatan sebagai Pemred.

“Hal itu sebagai salahsatu ketentuan, dimana jabatan Pemred harus diduduki oleh wartawan dengan kualifikasi Wartawan Utama,” jelasnya.

Namun lanjutnya ada kesepakatan tidak tertulis antara dirinya dan pengelola papuanewsonline.com, bahwa tanggung jawab terhadap pengelolaan website termasuk keredaksian dipegang oleh tim yang ada di Timika karena dirinya berada di Manokwari.

Dengan dasar ini tambahnya, Rustam Madubun menilai permasalahan yang timbul menjadi tanggung jawab IR sebagai penanggung jawab redaksi.

“Ini karena ada kesepakatan antara saya dan pengelola papuanewsonline.com, jadi tanggungjawab ada di mereka. Apalagi, selama ini kami tidak pernah diajak mendiskusikan berita tersebut. Seharusnya, berita yang hendak dimuat dikirim ke saya, untuk dinilai dampaknya,” ujarnya.

Rustam juga sependapat berita yang dimuat seharusnya memiliki keberimbangan, tidak tendensius serta menghindari opini yang dapat merugikan pihak lain sebagaimana kaidah umum karya jurnalistik.

Terkait membawa kasus tersebut ke ranah hukum, Rustam Madubun menegaskan meskipun tetap berharap hal itu diselesaikan diluar proses hukum, namun dirinya tidak dapat menghalangi jika kasus itu dibawa ke ranah pidana.

“Hal itu menjadi hak pihak yang merasa dirugikan, dengan laporan tersebut nantinya juga dapat diketahui siapa yang bersalah dalam permasalahan tersebut,” tutupnya. (tim)

Leave a Comment