NABIRE – Pengucapan sumpah dan janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Provinsi Papua Tengah, Rabu (06/11/2024) dilaksanakan di Ruang Sidang DPRP Papua Tengah masa jabatan tahun 2024-2029.
Pelantikan tersebut sekaligus menyerahkan palu sidang kepada Ketua DPR sementara Papua Tengah yang dijabat Maksimus Takimai dari Partai PDI Perjuangan dan Wakil Ketua Sementara, Diben Elabi.
Dikatakan Ketua DPR Papua Tengah sementara, Maksimus Takimai dalam sambuatan perdananya, DPR Papua Tengah sebagai utusan masyarakat, sehingga telah berkomitmen akan bekerja secara baik dan adil untuk seluruh masyarakat Papua Tengah.
“Kami sudah dilantik dan selaku wakil masyarakat Papua Tengah, tugas yang diberikan ini kami akan laksanakan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya dan kami sampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang ada di Papua Tengah atas kepercayaan dan dukungannya untuk duduk di kursi DPR Papua Tengah selama 5 tahun mendatang,” ujarnya.
Adapun beberapa pesan dari Penjabat Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik, mengingatkan tiga fungsi kerja DPR Papua Tengah yang tertuang dalam pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Di dalam amanat UU telah menyebutkan tiga fungsi kerja DPR yakni, pertama, fungsi pembentukan Peraturan Daerah (Perda) merupakan pembentukan produk Perda bersama-sama dengan kepala daerah.
Menurutnya, hal yang perlu senantiasa dipahami oleh para anggota DPRD bahwa penyusunan Perda tidak hanya berbasis keilmuan dan akademik, namun jauh lebih penting bahwa harus bisa menjadi refleksi dari aspirasi dan kebutuhan rakyat mampu memecahkan masalah dan bukan justru menambah masalah dan tetap berpedoman pada peraturan perundang undangan.
“Di samping itu, perlu menjadi catatan bahwa Perda inisiatif DPR harus menjadikan pelayanan publik menjadi prioritas utama, membuka lapangan kerja sebanyak-banyaknya dan menciptakan iklim investasi yang baik hingga terciptanya kemakmuran bagi masyarakat,” tegas Pj Gubernur Papua Tengah, Anwar Harun Damanik.(Roby)