Pasific Pos.com
Headline

Gubernur Papua: Pansel DPRP Bekerja Jujur dan Hindari Konflik Kepentingan

Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong

Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong mengingatkan Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPR) Papua untuk bekerja dengan hati dan hindari conflik of interest (konflik kepentingan).

Hal itu ditegaskan Gubernur Ramses Limbong usai melakukan pertemuan dengan Pansel DPR Papua, Jumat, 1 November 2024. “Saya tadi kumpulkan Pansel yang dimpin oleh Pdt Alberth Yoku, saya hanya minta bekerjalah dengan hati dan konflik kepentingan, jujur dan bekerja hanya untuk masyarakat Papua,” tegasnya.

Dikatakan Gubernur Limbong, pansel harus bekerja professional dan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku serta sesuai tahapannya. “Semua aturan dan tahapan harus diikuti oleh pansel, kalau kita bekerja dengan baik pasti menghasilkan yang terbaik, jika bekerja tak sesuai dengan aturan itu kita menghianati Papua,” tegasnya.

Sementara Ketua Kesbangpol Papua, Musa Isir mengatakan, pasca dilantik oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk, Pansel DPRP telah melakukan rapat pleno untuk menentukan kompisisi tim pansel. Dimana, terpilih menjadi ketua adalah Pdt. Alberth Yoku, Sekretarisnya Hans Zadrak Kaiwai.

Musa Isir menjelaskan, pekan depan pansel akan segera menyusun jadwal dan menentukan koordinator di wilayah adat Tabi dan Saireri. Jadi, setelah disusun jadwal, maka pansel akan membuat tahapan berikutnya, waktu kerja pansel hanya tiga bulan,” ujarnya.

Dijelakan, ada perbedaan dalam kursi DPRP yang diangkat. Dimana, orang yang mengikuti calon legislatif atau terlibat di partai politik tidak bisa menduduki kursi pengangkatan di DPR.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021. “Kalau mengacu pada aturan, mereka yang pernah terlibat parpol tidak boleh duduk sebagai anggota DPR Papua jalur pengangkatan,’ tegasnya.

Disebutkan, jumlah kursi DPR Papua jalur pengangkatan sebanyak 11 kursi. Untuk wilayah Tabi sebantak 7 kursi dan wilayah Saireri 4 kursi. “pembagian kursi per wilayah adat ini berdasarkan peryebaran orang asli Papua (OAP) di wilayah adat Tabi dan Saireri,” tutupnya.

Leave a Comment