Pasific Pos.com
Headline

BPJS Kesehatan dan Polda Papua Launching Uji Coba Perpol Nomor 2 Tahun 2023

Penyerahan bingkisan kepada salah satu warga yang mengurus SIM bertepatan launching Perpol Nomor Tahun 2023 di Mapolresta Jayapura Kota. (Foto : Istimewa)

Jayapura — BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Provinsi Papua melaunching implementasi Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi, di Satpas SIM Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jayapura Kota, Jumat (1/11/2024).

Pada Perpol ini, kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi salah satu syarat dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Sebagai salah satu penjamin Kecelakaan Lalu Lintas, BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Republik Indonesia berkolaborasi dalam memastikan seluruh pengguna kendaraan lalu lintas terlindungi dan terjamin oleh Program JKN.

PS. Kasi Sim Subdit Reigident Ditlantas Polda Papua, Ipda Taufik Hidayat menyampaikan bahwa telah dilakukan sosialisasi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kepada seluruh Polres di seluruh Indonesia terkait Uji Coba Nasional Perpol tersebut yang mempersyaratkan kepesertaan aktif JKN sebagai syarat administrasi bagi seluruh Pemohon SIM per 1 November 2024.

“Sebelumnya telah dilakukan uji coba pada 7 wilayah Polda di seluruh Indonesia dan berjalan dengan cukup baik. Menindaklanjuti hal tersebut, Per 1 November 2024 akan dilakukan Uji Coba secara nasional, termasuk di wilayah Polda Papua yang diawali dengan kegiatan launching pada hari ini,” ujar Taufik.

Taufik menambahkan bahwa uji coba nasional ini juga merupakan pengejawantahan Perpol No. 2 Tahun 2023 atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan menjadi bagian dari upaya lanjutan untuk meningkatkan layanan keamanan publik.

“Implementasi syarat kepesertaan aktif JKN dalam pengurusan SIM sangat positif, karena dalam kecelakaan lalu lintas itu sendiri tidak hanya terjadi kecelakaan ganda saja, bisa jadi kecelakaan itu tunggal,” ucapnya.

“Jika terjadi kecelakaan ganda, untuk pembiayaan penjaminannya dari Jasa Raharja dengan plafon tertentu dan jika sudah melewati plafon tersebut maka selanjutnya akan dijamin oleh BPJS Kesehatan. Tentunya, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua akan menghilangkan keresahan masyarakat yang masih bingung memikirkan biaya pelayanan kesehatan selanjutnya,” tambah Taufik.

Deputi Direksi Wilayah XII BPJS Kesehatan, Mangisi Raja Simarmata menyampaikan bahwa kegiatan Launching Uji Coba Nasional Perpol 2 Tahun 2023 dilakukan untuk menghimbau secara meluas kepada masyarakat terkait pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon SIM.

Penyerahan cinderamata kepada pihak Kepolisian usai launching Perpol Nomor 2 Tahun 2023 (Foto : Zulkifli)

“Dengan memastikan status kepesertaan JKN aktif, baik itu pemohon baru SIM maupun pengendara lalu lintas yang hendak memperpanjang SIM, akan mendapatkan akses cepat dan mudah ke layanan kesehatan berkualitas, terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas,” ucap Mangisi.

Mangisi juga menyampaikan bahwa penerapan Uji Coba Nasional tidak akan menghambat proses pengajuan maupun perpanjangan SIM. Ia menyampaikan bahwa selama periode 1 sampai dengan 9 November 2024 akan dilakukan pendampingan oleh BPJS Kesehatan pada setiap Polres untuk bisa mengoptimalkan implementasi Uji Coba Nasional Perpol No. 2 Tahun 2023 terkait persyaratan kepesertaan aktif JKN.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Hernawan Priyastomo menambahkan bahwa Pemohon SIM cukup melampirkan bukti kepesertaan aktif JKN yang dapat dicek melalui Aplikasi Mobile JKN atau bukti keikutsertaan Program REHAB bagI Pemohon SIM yang status JKN nya non aktif.

“Pendaftaran dan Informasi status kepesertaan aktif JKN bisa diakses melalu beragam kanal yang disediakan oleh BPJS Kesehatan, seperti Aplikasi Mobile JKN, PANDAWA, Care Center 165, atau bisa langsung datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat. Selain itu, bagi pemohon SIM yang status JKN non aktif karena menunggak bisa melunasi tunggakan iurannya terlebih dahulu atau dapat mengikuti Program REHAB (cicilan) lalu melampirkan bukti keikutsertaan Program REHAB dari Aplikasi Mobile JKN,” ujar Hernawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Muhammad menyampaikan sejumlah persyaratan pengajuan SIM bagi para pemohon sesuai dengan Perpol Nomor 2 Tahun 2023.

“Bagi anda pemohon SIM agar memenuhi persyaratan berdasarkan pasal 9, 11, dan 12 Perpol Nomor 2 Tahun 2023, diantaranya formulir pendaftaran, fotokopi E-KTP/dokumen keimigrasian, fotokopi sertifikat diklat mengemudi/surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi, fotokopi surat izin kerja bagi tenaga asing, surat hasil kesehatan, dan terbaru sesuai launching hari ini berupa tanda bukti kepesertaan JKN aktif,” ujar Akbar.

Akbar juga menyampaikan bahwa Uji Coba Perpol No. 2 Tahun 2023 tidak akan menjadi penghambat dalam proses permohonan SIM. Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan telah memberikan kemudahan kepada seluruh Pemohon SIM melalui beragam kanal yang disediakan, termasuk bagi Pemohon SIM yang status kepesertaan JKN nya non aktif karena terdapat tunggakan iuran.

Akbar mengimbau bagi masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta JKN agar dapat segera mendaftarkan dirinya sehingga dapat terlindungi oleh Program JKN saat berkendara. Akbar berharap agar masyarakat dapat memahami pentingnya proteksi diri dari potensi kecelakaan lalu lintas, yang salah satu perlindungannya bisa melalui keikutsertaan program JKN.

“Menjadi peserta JKN aktif memberikan manfaat perlindungan terhadap potensi risiko kesehatan yang dapat menimpa kapanpun dan dimanapun, termasuk potensi kecelakaan lalu lintas yang dapat terjadi sewaktu-waktu. Oleh karena itu, segera urus kepesertaan JKN agar setiap masyarakat bisa berkendara dengan tenang dan aman,” pungkasnya.

Leave a Comment