Jayapura – Masyarakat Papua heboh dengan beredarnya rekaman yang diduga Pj Walikota Jayapura, Christian Sohilait yang mengarahkan camat/lurah untuk mendukung salah satu calon Gubernur Papua pada Pilkada 2024.
Dugaan ini dibuktikan dengan beredarnya rekaman berdurasi 9.36 detik, terdengar jelas dalam rekaman itu Pj Walikota meminta camat/lurah untuk membantu salah satu paslon Gubernur Papua. Bahkan jelas terdengar arahan untuk mengeksekusi undangan maupun surat suara sisa di masing-masing Tempat Pengumutan Suara (TPS) di wilayah Kota Jayapura.
Selain itu, suara teredengar juga mengatakan bahwa semua Pj Bupati di Papua, merupakan orang-orangnya salah satu paslon tersebut. Juga semua pengamaman TPS di Kota sudah diatur oleh aparat keamanan.
Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong yang diminta keterangan mengatakan, jika ada bukti silakan laporankan ke Bawaslu.
“Kalau ada bukti laporan ke Bawaslu, dan Bawaslu akan teruskan laporan ke Badan Kepengawain Negara (BKN), jika ANS melanggar akan ditentukan jenis hukumannya seperti apa. Namun, hingga saat ini saya sendiri belum mendapat laporan,” tegas Gubernur Ramses Limbong kepada wartawan usai melakukan kunjungan kerja ke Arso, Kabupaten Keerom, Rabu, 30 Oktober 2024.
Gubernur menjelaskan, sesuai laporan dari Bawaslu Papua, ada temuan berkaitan dengan dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Biak Numfor, dan temuan itu sudah diproses sesuai dengan mekanisme penanganan pelanggaran di Bawaslu.
Oleh karena itu, katanya, Pj Walikota/Bupati semuanya adalah ASN, dan jika terbukti terlibat atau mengarahkan mendukung kepada salah satu calon kepala daerah maka sanksinya dicopot. “Kalau ASN sudah melanggar aturan dan sudah terbukti tentu akan kita copot, kalau ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu,” tegasnya.
Gubernur Limbong menegaskan, aturan bagi ASN yang tidak netral di pilkada sudah ada dan jelas dalam undang-undang. “Yang penting ada bukti-bukti yang bisa membuktikan oknum ASN tidak netral. kita tidak boleh gegabah menyatakan ASN terlibat, jangan kita berasumsi di public, kalau ada bukti silakan laporkan ke Bawaslu, dan kalau terbukti akan kita ganti,” paparnya.