Jayapura – Tiga kandidat Calon Kepala Daseah di Kabupaten Sarmi yang siap bertarung dalam Pilkada 2024, telah melalui beberapa proses tahapan dan kini akan memasuki debat kandidat yang akan digelar 31 Oktober 2024.
Hanya saja, jenjang pendidikan salah satu calon Bupati nomor urut 2i ditemukan kejanggalan. Dimana dalam verifikasi ijazah Cabup yang dimaksud itu yakni SMA paket C lulus tahun, 2020 – 2021.
Sementara ijazah Sarjana S1 lulus tahun 2008 – 2011. Sehingga hal ini lah yang menjadi pertanyaan bagi semua orang.
Atas kejanggalan tersebut, hingga menimbulkan kegaduhan dan kini menjadi perbincangan hangat publik, lebih khusus masyarakat Sarmi Provinsi Papua. Bahkan, kasus tentang ijazah itu masih terus bergulir.
Pasalnya, pasangan calon Bupati, baik nomor 1 maupun nomor urut 3, telah menyerahkan ijazah mereka ke pihak penyelenggara pesta demokrasi dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sarmi. Sementara, paslon nomor urut 2 belum menyerahkan dengan alasan privasi.
Menanggapi kekisruhan itu, Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Sarmi, Adrian Roi Senis menyebutkan alasan pihaknya menanyakan hal tersebut di KPU dan Bawaslu Sarmi, karena dari data KPU melalui Silon terungkap bahwa dalam ijazah itu ditemukan kejanggalan.
“Sehingga ini membuat berbagai kalangan bertanya -tanya termasuk masyarakat Kabupaten Sarmi sendiri dan kini terjadi kegaduhan,” ungkap Adrian kepada pers di salah satu Hotel di Kota Jayapura, Selasa siang, 29 Oktober 2024.
Yang mana Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) telah datangi Bawaslu Papua bahkan menggelar aksi demo damai ke Kantor KPU Kabupaten Sarmi.
Sehingga lanjut Adrian, masyarakat menyatakan Mosi tidak percaya kepada lembaga tersebut sebagai penyelenggara Pemilu.
“Ini soal Ijazah dari calon Bupati Sarmi nomor urut 2 atas nama Yanni yang terkesan KPU Kabupaten Sarmi menutupi sesuatu hal,” tandasnya.
Adrian mengungkapkan, bahwa jenjang pendidikan calon Bupati Sarmi nomor urut 2 Yanni masuk SMA Tahun 2020 dan tahun keluar 2021. Sementara Yanni masuk Universitas Cenderawasih (UNCEN) Jayapura 2008 dan keluar 2011.
“Artinya berdasarkan data itu, Yanni lebih dulu lulus di Universitas Cenderawasih barulah masuk SMA,” ungkap Adrian Roi Senis.
“Kita tidak menyalahkan atau mencari -cari kesalahan Paslon yang lain. Tetapi semua Paslon diawasi oleh peraturan per UU yang berlaku,” sambungnya.
Untuk itu, dengan tegas Adrian meminta semua pasangan calon harus duduk pada kapasitas hukum yang sama, pada proses pemberkasan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.
“Kami inginkan kedudukan kapasitas hukum yang pasti dari lembaga KPU dan Bawaslu Kabupaten Sarmi untuk mengecek kembali berkas pasangan calon no 2 yang telah diverifikasi oleh KPU,” tegasnya.
Dimama sebelumnya, Ketua Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu(KMSB), Dolfinus Wemey telah mengungkapkan bahwa dalam tahapan verifikasi berkas bakal calon Bupati, terdapat kejanggalan riwayat pendidikan yang tidak beraturan ataupun tidak sesuai dengan tingkatan pendidikan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dari calon Bupati Sarmi Yanni, SH.MH., M.Sos.
“Kami mempertanyakan eksistensi KPU Sarmi sebagai penyelenggara Pemilu, kok bisa meloloskan dan menetapkan pasangan Calon Bupati nomor urut 02 atas nama Yanni sebagai Calon Bupati,” ujarnya.
Padahal kata Dolfinus Wemey, dia (Yanni) punya ijazah SD, SMP, SMA, tidak ada kemudian langsung memiliki Ijazah Sarjana (S1) setelah itu 9 tahun, lalu kemudian baru dia memiliki ijaza SMA/ sederajat (paket C).
“Kenjanggalan ini seharusnya KPU tidak boleh loloskan dan harus di gugurkan karena tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai perserta pemilu,”cetusnya. (Tiara).