Pasific Pos.com
Lintas Daerah

KMSB Desak KPU Segera Tindaklanjuti Permintaan Bawaslu Sarmi, Terkait Verifikasi Berkas Ijazah Calon Bupati

SARMI – Koalisi Masyarakat Sarmi Bersatu (KMSB) dengan tegas mempertanyakan legalitas pendidikan calon Bupati Sarmi yang telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sarmi sebagai kandidat nomor urut 2.

Tak hanya itu, KMSB juga mendesak KPU Sarmi untuk segera menindaklanjuti permintaan Bawaslu terkait verifikasi berkas ijazah Paslon nomor urut 02.

“Kami mendapatkan informasi bahwa Bawaslu sedang mendalami kasus ini, setelah adanya laporan dari Ketua DPC PDIP Sarmi, Adrian R. Senis,” ungkap Koordinator KMSB, Dolfinus Wemey , dalam keterangan persnya di Sarmi, Jumat, 25 Oktober 2024.

Bahkan ungkap Dolfinus, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sarmi, telah menemukan sejumlah kejanggalan terkait jenjang pendidikan calon Bupati nomor urut 02 itu.

Sehingga dengan tegas Dolfinus menyebut, Bawaslu juga mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan pelanggaran aturan Pemilu yang terjadi di Kabupaten Sarmi.

“Kami akan melakukan aksi mosi tidak percaya terhadap kinerja KPU Sarmi, khususnya dalam proses verifikasi berkas calon Bupati nomor urut 2,” tegasnya.

Sementara itu, Yoppy Marwa, salah satu anggota KMSB yang juga sebagai Pemuda Sarmi, menilai sikap KPU Sarmi kurang tegas. Bahkan, ia meragukan Kenetralitas dari KPU sebagai penyelenggara Pilkada 2024.

“KPU tidak bersikap tegas ketika Paslon 02 menolak menyerahkan ijazah dengan alasan dokumen tersebut bersifat privat,” tandas Yoppy.

Namun, lanjut Yoopy, hingga saat ini KPU hanya menerima dan meneruskan berkas ijazah dari Paslon 01 dan 03.

“Penolakan menyerahkan ijazah ini menunjukkan ketidakhormatan terhadap lembaga penyelenggara Pemilu. KPU sebagai penyelenggara seharusnya bisa lebih tegas dalam meminta kelengkapan dokumen,”tekannya.

“Kalau tidak mau serahkan ijazah kepada KPU Kabupaten Sarmi, artinya Paslon 02 ini tidak menghormati Lembaga KPU Kabupaten Sarmi, dan ngapain mau jadi Bupati kalau tidak mau serahkan berkas ijazah SD sama SMP nya,” cetus Yoppy.

Terkait kasus tersebut, KMSB pun mendesak KPU Sarmi untuk segera menindaklanjuti permintaan Bawaslu terkait verifikasi berkas ijazah Paslon 02, demi menjamin transparansi dan akuntabilitas proses Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kabupaten Sarmi.

Pada kesempatan itu, Yoppy Marwa juga membeberkan, kejanggalan dari data pendidikan calon Bupati Sarmi nomor urut 02, Yanni itu melalui laman resmi info.pemilu.kpu.go.id. Data yang tercantum di situs tersebut menunjukkan adanya kejanggalan dalam ijazah pendidikan kandidat.

Bahkan, dari hasil penyelusuran Pemuda asal Sarmi itu, ia melihat berdasarkan data KPU, Yanni tercatat menempuh pendidikan di Universitas Cenderawasih (Uncen) Jayapura pada tahun 2008-2011. Hingga mendapat gelar S1

Namun anehnya, data itu juga menunjukkan bahwa yang bersangkutan baru menyelesaikan pendidikan SMA pada tahun 2020-2021.

“Jadi, menurut kami ini sangat aneh, dan disini kami menilai terjadi ketidakadilan terhadap Paslon lain, yang merupakan anak daera sendiri yang merupakan anak anak Asli Sarmi,”ujar Yoppy.

Untuk Yoppy menambahkan, jika kasus ini sudah dilaporkan oleh Ketua Partai PDIP Kabupaten Sarmi, Adrian R Senis ke KPU dan Bawaslu Sarmi. Bahkan juga telah diketahui Bawaslu Papua. (Tiara).

Leave a Comment