Kabupaten Jayapura – Tokoh perempuan Grime, Ester Elisabet Yaku menilai tahapan seleksi calon DPRK yang dilakukan oleh Panitia Pelaksana (Panpel) DPRK tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah PP.106, Peraturan Gubernur No: 43.
“Kenapa?, karena pemberkasan sudah dilakukan sesuai dengan aturan dengan adanya surat keromendasi dari Ondoafi dan kepala suku secara resmi dan pemberkasan lainnya. Bahkan pemberkasan saya dinyatakan lolos untuk mengikuti tahapan ujian tertulis namun pada akhirnya saya dinyatakan tidak lolos,” kata Ester Yaku saat ditemui di Sentani, Selasa (22/10/2024) siang.
Selain itu, lanjut dia selesai melakukan tahapan ujian tertulis, hasil dari ujian tersebut tidak diumumkan secara terbuka terutama tentang nilai calon DPRK sesuai daerah pemilihan.
“Karena itu saya sampaikan, Pansel DPRK tidak transparan. Seharusnya mereka harus transparan kepada publik untuk mengumumkan nilai tes ujian yang diikuti 65 calon DPRK. Sehingga kita tahu kalahnya dimana,” ujarnya.
Tak hanya itu, ia juga menyoroti tentang cara kerja DPRK yang semena – mena menggugurkan para calon.
“Diantaranya saya sendiri. Dimana 2 jam sebelum pengumuman 24 calon DPRK, saya menerima whaatshap dari salah satu Pansel dan mengatakan tidak lolos di pemberkasan karena terdaftar di KPU tahun 2019,” kata Ester.
“Setelah saya melakukan kroscek data KPU melalui aplikasi yang di berikan KPU, ternyata aplikasi itu sudah tidak digunakan lagi. Lalu menyampaikan tidak lolospun melalui WA tidak di sampaikan secara resmi dengan hasil tes ujian,” jelasnya.
Atas dasar itu, ia menilai Pansel DPRK masuk angin, sebab mengkhianati hasil yang sudah di plenokan oleh DPRK itu sendiri.
“Karena setelah saya menerima whatsapp dari salah satu Pansel yang mengatakan dirinya dinyatakan tidak lolos, ada oknum pejabat inisial DG juga menelfon sebanyak dua kali, tetapi tidak saya angkat,” akunya.
Dikatakan, dirinya sudah selesai mengikuti tahap pemberkasan dan mengikuti tahap ujian, tetapi dinyatakan tidak lolos karena pemberkasan yang menyatakan terdaftar di KPU yang kebenarannya tidak ada.
Untuk itu ia berpendapat Pansel DPRK tidak Independen dan bobrok karena mau di intervensi oleh oknum Pejabat kabupaten Jayapura.
“Dengan kecurangan yang terjadi, apa yang mau kita berikan bagi generasi muda dalam memberikan didikan politik yang baik untuk generasi muda yang ada. Karena Pansel tidak menjalankan tahapan terbuka dengan benar,” katanya.
Ester Yaku juga menyesalkan ada akademisi didalam pansel namun tidak mampu memberikan telaan atas saran masukan dan keputusan yang diambil.
Karena itu, ia secara resmi telah memasukkan surat protes kepada PJ Gubernur, Pj Bupati, MRP, kesbangpol provinsi dan kesbangpol kabupaten Jayapura.
“Selanjutnya saya tinggal menunggu langkah tegas dari dan cepat dari Pj Gubernur, Pj Bupati dan MRP untuk kawal proses dan tahapan seleksi DPRK Kabupaten Jayapura. Saya berharap persoalan ini dapat di usut tuntas terutama hal – hal yang tidak sesuai dengan tahapan yang di lakukan DPRK yang di intervensi oleh Oknum Pejabat,” pungkasnya.