Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

PLN dan Kejaksaan Agung Gelar Roadshow Penerangan Hukum Guna Perkuat Fondasi Tata Kelola Perusahaan

Pemberian cinderamata antara PLN dan Kejagung RI.

Jayapura – Untuk memastikan akselerasi transisi energi di tanah air berjalan dengan mengutamakan prinsip Good Corporate Governance (GCG), PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA) dan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua Barat (UIW P2B) bersama Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia menggelar kegiatan penerangan hukum yang diselenggarakan di Swiss-Belhotel Jayapura pada Kamis (17/10/2024).

Kegiatan ini merupakan rangkaian agenda penerangan hukum oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang telah dimulai sejak 12 Agustus 2024 dan digelar di beberapa daerah. Dengan mengangkat tema ”Strategi Pengamanan Barang/Jasa dan Pemulihan Aset di Lingkungan PT PLN (Persero)”, yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan awareness terhadap mitigasi risiko hukum seluruh Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN.

Kegiatan penerangan hukum ini merupakan bentuk kerja sama Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan PT PLN (Persero) dan Serikat Pekerja PT PLN (Persero) (SP PLN). Dua narasumber dihadirkan dalam kegiatan ini, yakni Komaidi selaku Kepala Bagian Tata Usaha pada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Dr. Asep Kurniawan Cakraputra selaku Koordinator pada Kejaksaan Tinggi Banten.

Dalam sambutannya, General Manager PLN UIW P2B, Rizky Mochamad menekankan pentingnya kolaborasi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam menghadapi berbagai tantangan ke depan, sehingga kegiatan tersebut menjadi sangat relevan untuk menjawab tantangan yang akan dihadapi nantinya.

“Kami sangat berterima kasih kasih kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia sebagai mitra yang terus bersedia merangkul dan mendukung PLN untuk menjaga integritas serta menciptakan tata kelola perusahaan yang baik,” ucap Rizky.

Dia berharap melalui kegiatan ini kesadaran hukum seluruh pihak akan meningkat, khususnya untuk para pengambil keputusan di lingkungan PLN. Dengan pemahaman yang baik tentang peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip GCG, kita dapat mencegah terjadinya tindakan yang melanggar hukum dan merugikan perusahaan.

Senada dengan Rizky, Ketua Serikat Pekerja PT PLN (Persero) Abrar Ali menyoroti tantangan besar yang dihadapi dalam pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Papua. “Kami berharap sinergi dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dapat membantu kami mengatasi berbagai tantangan, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa,” tutur Abrar.

Menurutnya, pertemuan ini menjadi momentum strategis dalam mendorong pembangunan infrastruktur kelistrikan di wilayah Papua. Kolaborasi antara PLN bersama SP PLN dengan Kejaksaan Agung akan menciptakan iklim investasi yang kondusif, meningkatkan kepercayaan para pemangku kepentingan, dan memastikan tercapainya tujuan pembangunan berkelanjutan di wilayah ini.

Senior Executive Vice President Hukum dan Kebijakan PT PLN (Persero), Nurlely Aman yang hadir secara daring memaparkan kolaborasi antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan PLN menjadi tonggak penting dalam memperkuat integritas dan tata kelola perusahaan. Sinergi yang terjalin diharapkan mampu mendorong PLN untuk beroperasi lebih efisien, transparan, dan memberikan pelayanan listrik yang lebih baik kepada masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini, kami berharap dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih baik, sehingga setiap langkah yang diambil oleh PLN senantiasa berorientasi pada kepentingan publik. Sinergi ini tidak hanya akan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga akan memperkuat komitmen kami dalam menerapkan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Dengan adanya dukungan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, kami percaya bahwa PLN akan semakin mampu menghadapi tantangan dan mengoptimalkan potensi yang ada untuk menghadirkan layanan listrik yang berkualitas dan berkelanjutan,” ungkap Nurlely.

Ditempat terpisah, General Manager PLN UIP MPA, Wisnu Kuntjoro Adi mengatakan pengadaan barang/jasa dan pemulihan aset di PLN merupakan tata kelola proses krusial yang harus dilakukan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, serta integritas.

“Agar proses pengadaan barang/jasa dan pemulihan aset di PLN dapat berjalan sesuai prinsipnya, dukungan dan arahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia sangat berharga bagi Pejabat Pengambil Keputusan di lingkungan PLN UIP MPA. Hal itu dilakukan agar dapat menjalankan tugas tersebut dengan tepat, sesuai koridor hukum guna menghindari permasalahan hukum dan mampu mengidentifikasi mitigasi atas risiko hukum yang akan terjadi,” ungkap Wisnu.

Kegiatan ini dihadiri oleh antara lain Marshel Julia Simbiak selaku Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia beserta jajarannya, Indawan Kuswadi selaku Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Papua.

Kemudian, Robert Sohilait selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jayapura, Lindasari Hendayani selaku Executive Vice President Bantuan Hukum PT PLN (Persero), Vice President Bantuan Hukum, Vice President Human Talent Development Area 10, Vice President Pelayanan Human Capital Regional Sulawesi Maluku Papua dan Nusa Tenggara, Vice President Hubungan Industrial Pusat, para Senior Manager dan Manager yang menangani Pengadaan dan Pengelola Aset di wilayah Papua.

Kolaborasi ini diharapkan dapat meminimalisir risiko hukum dalam pengelolaan aset PLN serta memastikan seluruh aspek operasional berjalan sesuai regulasi yang berlaku, guna mendukung keberlanjutan tata kelola aset negara yang lebih baik.

Leave a Comment