Merauke – Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia menyelenggarakan Kembali menggelar Rapat Koordinasi Pengadaan Barang/Jasa se-Tanah Papua tahun 2024 di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan. Kegiatan berlangsung di tanggal 16 dan 17 Oktober 2024 bertempat di Swiss-Belhotel Merauke.
Pelaksana Tugas Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI, Iwan Herniwan mengemukakan, rakor ini diharapkan tata kelola pengadaan di tanah Papua semakin meningkat dan implementasi dari realisasi pengadaan produk dalam negeri serta usaha mikro kecil juga dapat terpenuhi.
Beberapa inovasi telah dilakukan dalam pengadaan barang dan jasa, di antaranya terkait penanganan masalah agar Pemda bisa mandiri dalam menyelesaikan permasalahan yang dimaksud. Termasuk konsolidasi pengadaan sebagai upaya untuk peningkatan efisiensi dimana daerah yang telah mengimplementasikan diganjar dengan penghargaan.
Asisten II Setda Provinsi Papua Selatan, Sunarjo,S. menegaskan, dengan terbentuknya pemerintahan empat DOB di tanah Papua maka masing-masing harus bergerak untuk maju agar mampu bersaing dengan provinsi lainnya dalam segenap aspek pengadaan barang dan jasa.
Peningkatan penggunaan produk dalam negeri juga harus diperhatikan sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan produk dalam negeri dan program usaha mikro, usaha kecil dan koperasi dalam mensukseskan gerakan nasional bangga buatan sendiri.
Sementara Petrus Olla Atawuwur, S.STP selaku Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Papua Selatan menyampaikan, rakor yang diikuti 208 peserta ini bertujuan untuk bertukar informasi dan pikiran, berbagi pengalaman dan wawasan terkait PBJ dan regulasi terkait.
Menjadi ajang diskusi guna penyelesaian masalah serta sebagai acuan dalam mendorong DOB untuk melakukan percepatan pembentukan UKPB, mendapatkan pemahaman terkait PBJ empat DOB, wadah menghimpun berbagai masalah PBJ guna peningkatan kesejahteraan masyarakat dan menjadikan kegiatan ini sebagai peta jalan (road map) dalam pelaksanaan tata kelola pengadaan barang dan jasa melalui ITKP.
Diharapkan rakor dapat memberikan banyak wawasan dan pemahaman terkait pengadaan barang dan jasa di Papua.
“Tentunya kita di tanah Papua mempunyai kriteria-kriteria khusus dalam pengelolaan barang dan jasa, ini menjadi perhatian bagi biro pengadaan barang dan jasa. Namun setiap kabupaten perlu memperhatikan kekhususan di tanah Papua,”tegasnya.
Ia juga mengajak semua pihak menjalin kerja sama yang baik serta meningkatkan koordinasi dan kolaborasi antar pelaku pengadaan barang dan jasa. Selain itu harus memastikan setiap progres saat proses pengadaan barang dan jasa di tanah Papua agar berjalan dengan efektif, efisien dan akuntabel.