Jayapura – Penjabat Gubernur Papua, Ramses Limbong mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) setempat tidak ikut dalam kegiatan kampanye pasangan calon. “Netralitas itu penting buat ASN,” kata Ramses, Selasa (9/10/2024).
Menurutnya, ASN memang memiliki hak untuk memilih dalam Pilkada nanti. Tetapi ASN harus menjaga netraltias dengan tidak boleh aktif mendukung pasangan calon tertentu.
“Apalagi saat ini kita ada di masa kampanye. ASN tidak boleh mendukung paslon tertentu, menggunakan simbol-simbil apalagi ikut serta berkampanye,” ucapnya.
Ia mengajak ASN mengakses informasi mengenai pasangan calon melalui media yang ada. Informasi itu juga bisa didapatkan lewat spanduk atau baliho pasangan calon.
“ASN cukup dengarkan visi misi dan program paslon lewat media saja. Atau nanti saat debat terbuka, disitu bisa melihat siapa sosok pemimpin yang akan dia pilih,” ujar Ramses.
Sementara itu, dikutip dari https://www.bkn.go.id/ sanksi netralitas berupa pelanggaran disiplin tersebut berkonsekuensi terhadap hukuman disiplin sedang, berupa pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 25% selama 6 bulan/9 bulan/12 bulan, dan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan jabatan selama 12 bulan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, sampai pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sementara sanksi netralitas berupa pelanggaran kode etik berkonsekuensi sanksi moral pernyataan secara terbuka dan sanksi moral pernyataan secara tertutup sesuai Peraturan Pemerintah 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Dugaan adanya pelanggaran netralitas ASN sendiri berasal dari laporan masyarakat yang disampaikan melalui kanal informasi dan pengaduan Pemerintah, seperti media sosial dan LAPOR.
“Setiap laporan dugaan pelanggaran tersebut kemudian diproses oleh Kementerian/Lembaga yang masuk dalam satuan tugas atau Satgas Netralitas ASN, yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN); Kementerian PANRB; Kementerian Dalam Negeri; Bawaslu; dan KASN,” terang Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nanang Subandi, Jumat, (02/2/2024) di Jakarta.
Peran masing-masing kelima instansi pemerintah yang tergabung dalam Satgas Netralitas ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama atau SKB Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang telah ditetapkan pada September 2022 lalu.
Laporan dugaan pelanggaran yang masuk diproses oleh Satgas Netralitas melalui Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT), mulai dari proses pengecekan, verifikasi – validasi, rekomendasi penjatuhan disiplin, sampai dengan pemantauan penegakan disiplin oleh PPK instansi.
Terakhir Nanang menyampaikan bahwa laporan dugaan pelanggaran netralitas ASN yang diproses oleh Satgas Netralitas sesuai SKB 5 K/L ini lebih lanjut akan dibahas dalam Forum Pembahasan Netralitas ASN skala nasional pada tanggal 06 Januari 2024 di The Stones Hotel Legian Bali. “Pimpinan Satgas Netralitas yang tergabung dalam SKB 5 K/L, yakni Plt. Kepala BKN, Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Ketua KASN, dan Bawaslu akan memimpin forum pembahasan yang melibatkan seluruh Instansi Pemerintah Pusat dan Daerah,” terangnya.