Pasific Pos.com
Headline

Salah Satu Paslon Pilgub Papua Masih Berstatus Polisi Aktif?

JAYAPURA – Memperhatikan kehebohan yang ditimbulkan akibat pemberitaan salah satu media cetak terkemuka di Papua, pada tanggal 3 oktober 2024 lalu yang menyebutkan salah satu Calon Gubernur masih berstatus polisi aktif mendapat tanggapan serius dari Tim Pemenangan nomor urut 1 Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai.

“Kami meminta KPU Provinsi Papua untuk menglarifikasi pemberitaan dimaksud, sehingga terang bagi publik di Provinsi Papua,”kata Marsel Morin selaku Direktur Juru Bicara (Jubir) Tim Pemenangan Daerah Koalisi Perjuangan Rakyat BTM – YB dalam rilis yang diterima redaksi. Jumat malam (4/10/2024).

Lanjutnya pihaknya merasa perlu untuk mengingatkan kepada penyelenggara Pemilu. Baik itu KPU Provinsi Papua maupun Bawaslu Provinsi Papua.

Bahwa sesuai dengan PKPU 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan wakil Gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota pasal 14 ayat 2 huruf r dan Pasal 25 serta Keputusan KPU nomor 1229 tahun 2024 tentang pedoman teknis pendaftaran, penelitian persyaratan administrasi calon dan penetapan pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota halaman 48 , telah terang benderang bahwasannya Bakal calon wajib Berhenti sebagai Polisi Jika yang bersangkutan maju sebagai calon.

“Dapat kami jelaskan pula bahwa ini sesuai dengan amanat UU 2 tahun 2002 Pasal 28, bahwa anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak dapat dipilih, sehingga yang bersangkutan sebenarnya wajib diberhentikan dari awal ketika bermaksud untuk dipilih pada Pilgub Provinsi Papua 2024,”tekannya.

Selain itu juga aturan internal POLRI maupun peraturan lainnya yang sangat terkait dengan inters kepentingan kehadiran anggota POLRI dalam konteks politik praktis.

Wajib Dilaksanakan

KPU dan Bawaslu wajib melaksanakan tugas secara adil dan bermartabat dan mematuhi aturan yang terkait dengan kepemiluaan dan lainnya, karena Pilkada bukan soal “bermain yang baik atau tidak baik”. Tetapi kepastian demokrasi dan kebebasan berdemokrasi guna menghasilkan pemimpin yang berwibawa bagi provinsi ini.

“Terkait hal dimaksud Tim Hukum kami pun lagi menkaji. Apakah ada Langkah hukum yang akan kami lakukan. Tetapi pemberitaan ini seharusnya bisa dijadikan sebagai informasi awal bagi bawaslu untuk menindaklanjutinya,”pungkasnya. (Rilis)

Leave a Comment