Pasific Pos.com
Ekonomi & BisnisHeadline

Penerimaan Pajak di Papua Tumbuh 16,02 Persen, PPn Non Migas Kontribusi Tertinggi

Kinerja penerimaan pajak yang dipaparkan Kanwil DJP Papabrama. (Foto : Redaksipotret.co)

Jayapura – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) merilis capaian penerimaan pajak hingga Agustus 2024 di wilayah Papua.

Kepala Kantor Wilayah DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku, Dudi Efendi Karnawidjaya menyampaikan, total penerimaan pajak mencapai Rp5,37 triliun atau sekitar 53,27 persen dari target yang telah ditetapkan.

Dudi bilang, penerimaan pajak hingga Agustus 2024 menunjukkan kinerja yang positif, dengan pertumbuhan sebesar 16,02 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

Kontribusi tertinggi berasal dari Pajak Penjualan atau PPn Non Migas yang mencapai Rp3,09 triliun atau 57,46 persen dari total Penerimaan pajak, sedangkan Pajak Bumi Bangunan atau PBB dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB mencatatkan pertumbuhan tertinggi sebesar 37,82 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan jenis pajak, PPh Pasal 21 menyumbang 41,82 persen terhadap total pajak dalam negeri atau secara kumulatif tumbuh 13,67 persen. PPh Pasal 21 tumbuh sebagai dampak dari kenaikan gaji pegawai dan penerapan aturan Tarif Efektif Rata-rata (TER).

Dudi menambahkan, kontribusi penerimaan pajak per Daerah Otonomi Baru (DOB), Provinsi Papua Tengah menjadi penyumbang penerimaan pajak terbesar dengan kontribusi sebesar Rp3.230,82 miliar  (3,2 triliun) atau mencapai 60,06 persen, terutama didorong oleh aktivitas usaha pertambangan dan penggalian oleh PT Freeport Indonesia di Timika.

“Sementara, Papua Pegunungan memiliki kontribusi terendah sebesar 5,92 persen atau Rp318,24 miliar,” jelasnya dalam konferensi pers APBNKita Provinsi Papua di gedung keuangan negara (GKN) Jayapura, Senin (30/9/2024).

Dia mengatakan, DJP akan terus berupaya menjaga momentum ini agar kontribusi pajak semakin optimal dalam mendukung pembangunan daerah.

Leave a Comment