Pasific Pos.com
Headline

6 Tahun 2 BPKB Mobil Milik Pengusaha Ditahan Adira Finance, Ini Sebabnya

Akbar Arif saat memberikan keterangan pers terkait BPKB mobil miliknya dikembalikan Adira Finance. (Foto : Sari)

Jayapura – Seorang pengusaha di Papua, Akbar Arif mengungkapkan rasa syukurnya setelah enam tahun berjuang mencari keadilan pasca surat kendaraan bermotor berupa dua Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) ditahan pihak PT Adira Dinamika Multi Finance  Tbk Cabang Jayapura (Adira Finance).

Penyerahan dua BPKB tersebut dilakukan di kantor Adira Finance yang bealamat di Entrop, Kota Jayapura, Papua, Senin (30/9/2024).

Sebelum diserahkan ke Akbar Arif selaku pemilik dua BPKB tersebut, dilakukan serah terima dari perwakilan Adira Finance kepada perwakilan Pengadilan Negeri Jayapura disaksikan pengacara Adira Finance.

Penyerahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Undangan Mahkamah Agung RI melalui Pengadilan Negeri Jayapura Nomor 1809/PAN.03/W30-U1/HK/IX/2024 tertanggal 23 September 2024 perihal permohonan kehadiran Akbar Arif selaku pemilik BPKB untuk melakukan eksekusi.

Akbar menjelaskan kronologi kasus tersebut hingga dirinya menempuh jalur hukum secara perdata. Dia menuturkan, melaporkan kasus yang dialaminya sejak 2018 lalu lantaran dirinya telah berupaya melakukan mediasi atau penyelesaian secara kekeluargaan, namun tidak ada solusi.

Kasus tersebut bermula saat salah satu konsumen hendak membeli mobil milik Akbar Arif melalui Adira Finance. Pihak leasing ini kemudian meminta BPKB mobil tersebut untuk mengecek keabsahan kepemilikan.

Oknum karyawan berinisial DP telah melakukan pembiayaan di salah satu show room mobil, bukan kepada Akbar Arif.  Merasa tidak menerima pembayaran sesuai harga jual mobil, Akbar Arif kemudian meminta kembali surat kendaraan bermotornya itu, namun tidak diberikan oleh pihak Adira Finanxxe. Mereka mengaku BPKB tersebut sebagai jaminan lantaran mereka telah mencairkan dana pembelian mobil.

Akbar pun menyayangkan sikap pihak leasing tersebut yang dinilai ingin melepas tanggung jawab atas perbuatan oknum karyawan mereka yang melakukan penggelapan dana.

Menurut Akbar, dirinya sebagai pemohon menggugat 2 pihak yaitu Adira Finance sebagai tergugat satu dan DP sebagai tergugat dua. Gugatan perdata yang dilayangkan oleh Akbar Arif menuntut dikembalikannya dua BPKB miliknya dan kerugian materil sebesar Rp190 juta

“BPKB sudah saya terima, tersisa tanggung renteng sebesar Rp190 juta dengan oknum karyawan yang melakukan penggelapan,” ucap Akbar.

Dia menyampaikan pesan kepada perusahaan tersebut agar lebih memperhatikan keabsahan dokumen sehingga kasus yang dialaminya tidak terjadi pada orang lain.

“Ada kelalaian di pengecekan berkas pengajuan konsumen. Contohnya saya tidak pernah melakukan serah terima kendaraan, tetapi BPKB mobil saya ditahan hingga enam tahun lamanya,” ucapnya.

Di temui di halaman kantor Adira Finance Cabang Jayapura, Topan selaku Legal Head Office PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk membenarkan bahwa telah dilakukan penyerahan dua BPKB milik Akbar Arif.

Terkait tuntutan wanprestasi sebesar Rp190 juta dari Akbar Arif selaku pemohon, Topan mengatakan, pihak Adira Finance melalui kuasa hukum belum menerima penetapannya.

“Kami belum menerima penetapannya, jadi tidak bisa memberikan informasi apapun,” kata Topan.

Leave a Comment