Pasific Pos.com
HeadlineInfo Papua

Dua Paslon Pilgub Papua Orasi Singkat saat Deklarasi Kampanye Pilkada Damai

Dua paslon Pilgub Papua saat orasi singkat di Deklarasi Kampanye Pilkada Damai.

Jayapura – Tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) telah memasuki masa kampanye yang berlangsung selama 60 hari (25 September – 23 November 2024).

Dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua akan beradu gagasan, menyampaikan visi dan misi kepada 750.848 pemilih yang tersebar di 9 kabupaten/kota, 109 distrik dan 993 kampung/kelurahan.

Pada kesempatan tersebut, dua paslon menyampaikan orasi secara singkat yang dimulai oleh paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano – Yermias Bisai (BTM-YB).

“Pilkada merupakan pesta rakyat jangan dinodai dengan intimidasi atau ancaman. Biarlah rakyat yang memilih pemimpin mereka lima tahun kedepan. Biarlah pesta rakyat ini berjalan dengan penuh sukacita dan damai. Jika rakyat percayakan kami memimpin Papua lima tahun kedepan, visi kami terwujudnya Papua yang adil, makmur, sejahtera, mandiri, berbudaya berbasis global,” ucap BTM dalam orasinya.

Paslon nomor urut 2 Mathius Derek Fakhiri dan Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) juga berkesempatan menyampaikan orasi singkat.

Dalam orasinya MDF menyampaikan bahwa karena kebaikan Tuhan, Tanah Papua selalu damai dalam keberagaman sembari mengajak seluruh pendukungnya untuk menjaga demokrasi tetap berjalan baik.

“Kami pemimpin yang selalu amanah, mendengar apa yang menjadi harapan masyarakat dengan turun bertemu mereka. Kami tidak banyak janji, tetapi akan membuktikan apa yang sudah diucapkan,” kata MDF sembari meminta masyarakat menjaga ucapan yang telah disampaikan dalam orasi tersebut.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan bahwa KPU memberikan ruang seluas-luasnya kepada dua paslon tersebut untuk berkampanye.

Steve meminta kepada kedua paslon terkait materi kampanye yang akan disampaikan kepada para pemilih tidak menyinggung soal suku, agama, ras, antargolongan atau SARA.

Dalam Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pasal 13 berbunyi Materi Kampanye Pasangan Calon wajib memuat visi dan misi yang disusun berdasarkan rencana pembangunan jangka panjang daerah provinsi atau rencana pembangunan jangka panjang daerah kabupaten/kota.

“Penyampaian visi misi harus berdasarkan peraturan tersebut sesuai Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD). Kami harapkan dari tim pemenangan maupun kepada paslon dalam berkampanye hanya berkaitan dengan materi tersebut,” kata Steve sesaat  sebelum deklarasi kampanye damai, di halaman Kantor KPU Provinsi Papua, di  Kota Jayapura, Rabu (25/9/2024) malam.

Steve juga berharap selama masa kampanye, masyarakat menjaga kedamaian, dan menghindari terjadinya konflik sembari mengajak masyarakat untuk mengikuti program yang akan disampaikan paslon selama berkampanye sehingga Papua mendapatkan pemimpin yang amanah selama lima tahun kedepan. (Sari)

Leave a Comment