Jayapura – Setelah melakukan beberapa tahapan, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura resmi menetapkan pencabutan nomor urut pasangan calon (paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jayapura.
Penetapan nomor urut berdasarkan hasil pengundian yang berlangsung di Papua Youth Creative, Kota Jayapura, pada Senin malam 23 September 2024.
Kepada pers, Ketua KPU kota Jayapura, Martapina Anggai, menjelaskan, bahwa pengundian nomor urut paslon berdasarkan Pasal 121 Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024. Selain itu juga memperhatikan berita acara Nomor 314/PR.02.2-BA/9171/2024.
Adapun penetapan nomor urut pasangan calon Pilkada Kota Jayapura. Nomor urut 1 diraih oleh pasangan Frans Pekey dan H. Mansur. Nomor urut 2 pasangan Jhony Banua Rouw- H Darwis Massi.
Nomor urut 3 pasangan Boy Markus Dawir – Dipo Wibowo. Nomor urut 4 pasangan Abisai Rollo- H Rustan Saru.
“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan yakni pada tanggal 23 September 2024,” kata Anggai.
Sementara itu, Frans Pekey, Calon Walikota Jayapura mengajak semua paslon beserta masyarakat untuk menyukseskan penyelenggara Pilkada 2024.
Untuk itu, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura ini berharap, pada pelaksanaan Pilkada dapat dilakukan secara damai, santun, serta mengedepankan kebersamaan persatuan dan kesatuan.
“Kota Jayapura sebagai Kota heterogen, maka tiada kata lain selain kita harus satu hati. Mengajak semua warga masyarakat membangun Kota Jayapura tanah yang kita cinta,” ujar Pekey.
Menurut Pikey, Pilkada yang sesungguhnya adalah berusaha berjuang dan berbesar hati atas keputusan penyelenggara nantinya. Sehingga siapapun yang terpilih menjadi pemimpin di tanah ini dialah yang diutus Tuhan.
“Oleh karena itu, sebagai umat yang beriman kepada Tuhan, siapa pun Walikota dan Wakil Walikota Jayapura 2024. Mari kita tetap menjaga persatuan dan kesatuan di Bumi Cenderawasih ini, biarlah proses ini berjalan dengan aman, nyaman dan lancar,” pesan Pekey. (Tiara).