Pasific Pos.com
Headline

Pilgub Papua, BTM-YB Nomor Urut 1, MDF-AR Nomor 2

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua menetapkan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua untuk pilkada, Senin, 24 September 2024 malam.

Penetapan nomor urut tersebut digelar dalam rapat pleno terbuka. Sebelum dilakukan pengundian nomor urut, pasangan calon terlebih dahulu mengambil nomor antrian.

Dari hasil pengundian, pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) mendapatkan kesempatan pertama mengambil nomor urut. Kemudian disusul oleh pasangan Matius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MDF-AR).

“Pasangan calon Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai (BTM-YB) mendapat nomor urut 1 dan Matius D Fakhiri-Aryoko Rumaropen (MDF-AR) nomor urut 2,” kata Ketua KPU Papua, Steve Dumbon ketika membacakan surat keputusan tentang penetapan nomor urut Pilgub Papua 2024.

Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai maju di pemilihan gubernur dan wakil gubernur Papua diusung oleh PDIP, sementara Matius Fakhiri-Aryoko Rumaropen diusung partai Golkar, Gerindra, NasDem, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional, Partai Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Demokrat dan partai nonparlemen.

Benhur Tommi Mano mengatakan mendapatkan nomor satu tetap bersyukur. Menurut Walikota Jayapura dua periode itu, angka 1 merupakan makna dan simbol kemenangan.

“Saya menjadi walikota Jayapura dua periode mendapat angka nomor 1, itu berarti angka 1 ini sangat bermakna dan menjadi satu kesatuan menuju kemenangan,” katanya.

Dalam kesempatan ini, BTM juga mengajak semua pihak ikut menyukseskan Pilkada Gubernur dan bupati/walikota yang akan dilaksanakan pada 27 November mendatang.

“Mari semua pihak ikut serta dalam menyukseskan Pilkada serentak tahun ini, ada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, juga Walikota dan Wakil Walikota, karena suksesnya Pilkada, mencerminkan kualitas demokrasi sukses di Papua,” ujarnya.

BTM berharap juga mengimbau semua pihak harus ikut berperan dan menaati aturan yang berlaku mulai dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), sehingga pilkada di Papua dapat berlangsunf dengan jujur, adil dan netral.

 

Leave a Comment