Pasific Pos.com
Headline

Dugaan Pemalsuan Dokumen Bacawagub Papua, Ini Penjelasan KPU Papua

Ketua KPU Papua, Steve Dumbon

Jayapura – Dugaan pemalsuan dokumen oleh salah satu bakal calon Wakil Gubernur Papua, periode 2014 – 2029, Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum bisa memberikan penjelasan. Menurut Ketua KPU Papua, Steve Dumbon ihaknya belum bisa mengumumkan hasil klarifikasi tersebut.

“Ya, Kami sudah ke pengadilan. Saya pimpin tim, saya klarifikasi ke sana,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon kepada sejumlah wartawan disela-sela media gathering di Kantor KPU Papua, Jalan Holtekam, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Jumat, 20 September 2024.

Hanya saja,  pihaknya belum bisa mengumumkan hasil klarifikasi sekarang, karena belum pleno. “Nanti seluruh komisioner pleno dulu, kami putuskan dokumen ini asli atau tidak, nah itu baru kami bisa umumkan ke teman-teman,”jelasnya.

Sebelumnya, seorang warga bernama Wakob Kombo telah melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu bakal calon Wakil Gubernur dalam pencalonan ke KPU dan Polda Papua.

Wakob Kombo menjelaskan, tanggapannya terkait calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Tahun 2024.

Dalam tanggapan dan masukannya itu, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah sebagai terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK/8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama bakal calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.

Lebih lanjut, didalam surat tersebut tercantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jl. Baliem No 8 Dok V Jayapura, RT 003/RW 002 Kelurahan Mandala, Distrik
Jayapura Utara.

“Terhadap alamat domisili yang tertera pada dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 itu, Lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili nomor 470/670 dengan alamat Jl Baliem No 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal 23 Agustus 2024,” bebernya.

Menurutnya, dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura yang dimiliki oleh YB tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda, jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimiliki oleh calon lain.

Bahkan, ia menyebut seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut.

“Kami juga menemukan bahwa dalam kedua surat keterangan pengadilan negeri yang dimiilki oleh saudara YB, tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/paraf pengamanan
yang harusnya tertera pada tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainnya,” ungkapnya.

Oleh karena itu, terhadap dua temuan itu, Wakob Kombo meminta KPU Papua dapat memverifikaksi lebih lanjut. “Sebab, bagaimana mungkin sebuah surat keterangan dari Pengadilan dapat mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 atau 3 hari mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Mandala, sehingga kami melihat ada kejanggalan, patut diduga bahwa saudara YB selaku calon Wakil Gubernur Papua telah menggunakan dokumen palsu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (Tiara).

Leave a Comment