Kabupaten Jayapura – Setelah melalui tahapan dan pembahasan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jayapura melahirkan sebuah produk hukum yaitu Peraturan Daerah Tentang APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Ketua DPRD Kabupaten Jayapura, Cintiya R. Talantan, SKM, MH pada pidato Penutupan Sidang Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura, di Sentani, Rabu (18/09/2024) menyampaikan ditetapkan dan disetujuinya satu Raperda menjadi Perda merupakan wujud nyata dan tanggungjawab bersama untuk melaksanakan otonomi daerah dan langkah-langkah nyata terhadap program yang ditetapkan secara bersama.
Selama proses pembahasan dalam persidangan, ada beberapa hal yang perlu mendapat perhatian untuk dikaji lebih lanjut oleh lembaga legislatif dan ekesekutif. Dasar kemitraan serta cara pandang yang sama dalam membahas berbagai permasalahan yang mencapai kesepakatan melalui nota kesepakatan.
Lebih lanjut melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten Jayapura telah menetapkan keputusan dewan yang merupakan hasil Sidang Paripurna IV Masa Sidang II Tahun 2024 yaitu, Keputusan DPRD Kabupaten Jayapura Nomor 4 Tahun 2024 tentang Nota Keuangan dan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 selanjutnya di tetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita ketahui bersama bahwa, perubahan APBD TA.2024 ini setelah ditetapkan, maka pada kesempatan ini kami minta perhatian Pj. Bupati dan jajarannya dapat memanfaatkan waktu se efektif mungkin agar pelaksanaan program pembangunan, pemerintahan, dan kemasyarakatan dapat dilaksanakan tepat waktu,” ujarnya.
Sehingga pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dapat berjalan sesuai dengan norma dan prinsip-prinsip pengelolaan anggaran yakni, transparansi, akuntabilitas, disiplin, efektif, kemandirian serta penghematan.
“Semua menyadari bahwa sifat pembangunan itu beraneka ragam dan mempunyai hubungan keterkaitan antara satu bidang dengan bidang yang lain, sehingga dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di Kabupaten Jayapura perlu mendapat dukungan dan partisipasi dari seluruh unsur-unsur yang ada dalam masyarakat,” pungkasnya.
Ditempat yang sama, Penjabat Bupati Jayapura dalam pidato penutupan Sidang Paripurna IV Masa Sidang II DPRD Kabupaten Jayapura yang dibacakan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jayapura, Hanna S. Hikoyabi menhatakan pihaknya akan menggunakan waktu tersisa tiga bulan ini untuk memaksimalkan pelaksanaan APBD perubahan TA.2024.
“Diharapkan kepada pimpinan OPD agar dapat memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya untuk menyelesaikan program dan kegiatan pada OPD masing-masing dan secara cermat melaksanakan rekomendasi-rekomendasi yang diberikan oleh komisi-komisi DPRD Kabupaten Jayapura,” jelasnya.
Pihknya menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada pihak legislative dimana atas persetujuan yang telah diberikan oleh fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Jayapura terhadap penyampaian nota keuangan dan Raperda perubahan APBD TA.2024.