Pasific Pos.com
Headline

MRP Serahkan Hasil Verifikasi Faktual Keaslian OAP ke KPU Papua

JAYAPURA, – Majelis Rakyat Papua (MRP) resmi menyerahkan hasil verifikasi faktuan keaslian Orang Asli Papua (OAP) sebagai syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Tahun 2024 kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua.

Penyerahakn berkas hasil verifikasi keaslian OAP dilaksanakan di kantor KPU Papua, Sabtu (14/09/2024).

Adapun syarat keaslian Orang Asli Papua yang diserahkan kepada KPU Papua, yang merupakan hasil kerja panitia khusus (Pansus) MRP Papua setelah melakukan verifikasi faktual di masing-masing wilayah adat dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua yaitu Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai.

Ketua Majelis Rakyat Papua, Nerlince Wamuar Rollo mengatakan berkas hasil verifikasi faktual tentang keaslian orang Papua, terhadap dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Periode 2024-2029 sudah diserahkan ke KPU.

Dikatakam, pada 30 Agustus 2024

lalu, KPU telah menyerahkan berkas untuk menindaklanjuti, dan MRP telah membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada. Berdasarkan berkas calon yang diterima MRP Papua, dan mendaftarkan ke KPU Papua, ada dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Matius D. Fakhiri dan Aryoko Rumaropen serta Benhur Tomi Mano dan Yermias Bisai.

Menurutnya, MRP Papua membentuk Panitia Khusus (Pansus) Pilkada 2024, ada 4 Tim yang dibentuk untuk turun langsung ke wilayah masing-masing pasangan calon menverifikasi tentang keaslian orang Papua (OAP).

Dimana, tim pertama turun ke Kampung Bade yang berada di Kabupaten Mappi di Provinsi Papua Selatan, tim kedua turun ke Kota Jayapura, tim ketiga turun ke Kabupaten Kepulauan Yapen dan Tim Keempat turun Kabupaten Biak.

“Dari hasil verifikasi faktual oleh Pansus Pilkada MRP, yang telah diplenokan pada Kamis, (12/09/2024) menetapkan dua pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua,” tegasnya.

Oleh karena itu, hasil verifikasi faktual dari setiap pasangan calon di 4 wilayah, kami memplenokan di MRP Papua dan menyatakan dua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua adalah benar Orang Asli Papua (OAP).

Sementara itu, Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan, verifikasi OAP merupakan salah satu syarat yang mesti dipenuhi bakal paslon gubernur dan wakil gubernur Papua sebagaimana amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus).

“Hari ini kita terima surat keputusan Majelis Rakyat Papua, yang merekomendasikan empat orang yang maju sebagai bakal calon gubernur dan wakil gubernur dari pasangan Mathius Fakhiri–Aryoko Rumwaropen dan pasangan Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai benar adalah orang Asli Papua,” pungkasnya.

sebagai salah satu syarat calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, sesuai amanat Undang-undang Otsus Pasal 20 ayat 1 huruf a bahwa kaitan dengan bakal calon, KPU menyampaikan ke MRP untuk dilaksanakan verifikasi faktual yang muaranya hasil pertimbangan dan persetujuan terhadap status bakal calon benar Orang Asli Papua (OAP).

KPU Papua akan segera melakukan pengecekan hasil medical checkup atau pemeriksaan Kesehatan dan Persetujuan MRP Papua dari dua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua. Dan nantinya didalam Pleno akan dibuka secara umum hasil dari pemeriksaan Kesehatan dan hasil perbaikan terhadap bakal calon.

“Tanggal 22 September 2024 akan langsung diumumkan resmi dari hasil verifikasi kelengkapan berkas dua pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, tanggal 23 September 2024 akan dilakukan pencabutan nomor pasangan calon dan tanggal 24 September 2024 sudah memasuki masa tahapan kampanye,” tutup Steve Dumbon.

Leave a Comment