Jayapura – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Pegunungan menggelar Rapat Koordinasi Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu) se-provinsi Papua Pegunungan, dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 di Provinsi Papua Pegunungan.
Untuk itu, perlu membangun sinergitas antara anggota Penegak Hukum Terpadu (Gakkumdu) Provinsi Papua Pegunungan yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan pada Pemilukada Serentak 2024.
Rapat koordinasi ini berlangsung di Max One Hotel, Kota Jayapura, Papua, selama dua hari sejak 13 – 14 September 2024, dengan harapan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai pentingnya Penanganan Pelanggaran tindak pidana pada Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, pada 27 November mendatang.
Sekedar diketahui, turut hadir dalam rapat koordinasi itu, perwakilan dari Polda Papua serta perwakilan Kajati Papua.
Kepada pers, Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo menyampaikan bahwa rapat ini membahas materi-materi terkait kelembagaan dalam pelaksanaan penanganan pelanggaran pemilu, termasuk pelanggaran pidana yang mungkin terjadi di tingkat provinsi maupun kabupaten.
“Kami melaksanakan rapat koordinasi ini untuk tingkat provinsi dengan melibatkan rekan-rekan dari Sentra Gakkumdu di 8 kabupaten di Provinsi Papua Pegunungan,” kata Ketua Bawaslu Papua Pegunungan, Fredy Wamo kepada sejumlah awak media, usai menbuka dengan resmi rapat koordinasi di Hotel Max One Kota Jayapura, Provinsi Papua, pada Jumat malam, 13 September 2024.
Kendati demikian, ia pun berharap dengan adanya rapat koordinasi ini, sinergitas kelembagaan di dalam Bawaslu Papua Pegunungan, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, dapat berjalan dengan baik.
Wamo menandaskan, dengan sinergi yang baik antar lembaga, diharapkan dapat menciptakan iklim pemilihan yang adil dan transparan.
“Kami berharap teman-teman di Sentra Gakkumdu bisa melakukan penanganan pelanggaran dengan baik, sehingga kita bisa meminimalisir setiap masalah maupun persoalan yang mungkin terjadi di wilayah Provinsi Papua Pegunungan,”tandasnya.
Ketika ditanya terkait laporan pelanggaran Daftar Pemilih Sementara (DPS), Warmo mengatakan, hingga saat ini, di tingkat provinsi belum ada laporan pelanggaran terkait DPS.
Namun diakui, jika pihaknya memang menerima 1 laporan dari Kabupaten Nduga.
Selain itu, ia menjelaskan bahwa Bawaslu Papua Pegunungan telah memberikan surat pelimpahan kepada tim di kabupaten untuk melakukan penelusuran lebih lanjut.
“Menurut informasi dari tim penanganan pelanggaran yang saya terima dua hari lalu, ada protes dari beberapa partai politik terkait penetapan DPS,” ungkapnya.
Terkait dengan hal tersebut, Bawaslu Papua Pegunungan telah mengirimkan surat ke seluruh kabupaten untuk melakukan penelusuran terkait informasi awal yang diterima melalui pesan singkat.
Bahkan, Fredy Wamo juga menyinggung soal tantangan internal yang dihadapi Bawaslu saat ini.
“Saat ini, kami juga sedang menangani situasi di Mamberamo Tengah, di mana ada keputusan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) terkait pemberhentian sementara selama 30 hari untuk beberapa anggota. Meski demikian, kami tetap mengawasi tugas mereka selama periode tersebut,”ujarnya. (Tiara).