Jayapura – Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) Kota Jayapura menggelar Konsultasi Publik untuk pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Induk Pembangunan Industri (RIPIK) Kota Jayapura tahun 2024-2044, di Aula Sian Soor Kantor Wali Kota Jayapura, Rabu, 11 September 2024.
Penjabat (Pj) Wali Kota Jayapura dalam sambutan yang dibacakan Asisten II Setda Kota Jayapura, Widhi Hartanti mengatakan, kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kita dalam mewujudkan pembangunan industri yang berpihak kepada masyarakat dan berkelanjutan di wilayah kota Jayapura.
“Dengan adanya raperda ini kita berupaya menciptakan lingkungan yang kondusif bagi investasi dan menciptakan lapangan kerja serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat,”kata Widhi Hartanti.
Apalagi lanjutnya, penyusunan Raperda RIPIK harus dilakukan secara komprehensif dan melibatkan berbagai pihak terkait. Mulai dari pemerintah, dunia usaha, akademisi hingga masyarakat umum.
Dikatakan, rancangan peraturan daerah ini nantinya akan menjadi dasar hukum bagi pengembangan sektor industri di kota Jayapura. Untuk itu, Pemkot Jayapura berharap dapat menciptakan iklim industri yang kondusif, berkelanjutan dan sesuai dengan potensi lokal.
“Saya berharap melalui kegiatan konsultasi ini dapat mendengarkan masukan dan saran yang konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan. Hal ini sangat penting agar Raperda yang kita susun dapat benar-benar relevan dengan kondisi real dan kebutuhan industri di kota kita setiap ide dan saran yang di sampaikan akan menjadi bahan pertimbangan yang sangat berharga dalam menyempurnakan Rancangan peraturan daerah ini,”harapnya.
Sementara itu, Kepala Disperindakop Robert Awi menelaskan, maksud dan tujuan dengan dilaksanakan konsultasi publik RIPIK yang sebelumnya telah dilaksanakan rapat teknis sehingga dalam pelaksanaan konsultasi publik dapat menyempurnakan naskah akademik Raperda RIPIK dan Raperda dengan lampiran.
“RIPIK ini sangat penting bagi pemerintah Kota Jayapura karena ini menjadi salah satu syarat yang diminta oleh Kementerian Perindustrian kalau pemerintah kota hendak mengakses kegiatan-kegiatan yang bersumber dari APBN termasuk dana DAK tentunya sampai dengan hari ini Pemerintah Kota lewat Dinas Perindagkop kami tidak bisa mengakses kegiatan di sana karena keterbatasan kami, dengan tidak adanya peraturan daerah yang mengatur tentang RIPIK di kota Jayapura, karena ini adalah rencana induk”Jelas Robert Awi.
Ia menambahkan, dengan adanya RIPIK di kota Jayapura lebih terfokus, begitu juga dengan industri-industri potensial di kota Jayapura. “Nantinya pemerintah kota Jayapura punya sumber pendapatan asli daerah termasuk dengan kami harapkan peningkatan kesejahteraan untuk pelaku usaha khususnya industri Kota Jayapura,”tutupnya.(Tiara).