Kabupaten Jayapura – Kepala suku besar Wii Kaya Skanto, Herman Yoku, mengingatkan masyarakat untuk kembali kepada Pancasila dan Undang-Undang (UUD) dasar tahun 1945 melalui kegiatan deklarasi di Distrik Namblong, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (3/9/2024).
Menurut dia, sejak UUD 2002 yang seringkali disebut sebagai UUD NKRI 1945, sesungguhnya bukanlah Amandemen ke-1 sampai dengan ke-4 UUD 1945 asli, melainkan pembentukan suatu UUD baru, sebab lebih banyak yang diubah daripada aslinya 90 persen.
“Sehingga secara tidak sadar “lahirlah negara baru”, yang tidak lagi berjiwa dan berdasar Pancasila dan proklamasi 17 Agustus 1945. Oleh karena itu penyebutan UUD NRI 1945 atas UUD 2002, adalah suatu kebodohan dan pembohongan massal,” kata Herman di Namblong, Kabupaten Jayapura.
Selain itu, muatan materi UUD 2002 jelas bertentangan untuk itu pembukaan UUD 2002 itu sendiri, yang diadopsi penuh dari Pembukaan UUD 1945 asli berdasarkan Pancasila dan bersumber dari masyarakat-masyarakat hukum adat di Inonesia, termasuk tanah Papua. Selanjutnya, isi dari UUD 2002 itu, jelas-jelas berdasar individualisme, liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan pancasila.
“Dengan demikian, sadar atau tidak sadar telah terjadi perubahan dasar negara dari Pancasila ke individualisme, liberalisme dan
kapitalisme yang jelas-jelas tidak sesuai dengan watak dasar masyarakat dan bangsa Indonesia. Jadi hubungan antara materi UUD 2002 itu, terputus dari Pembukaan UUD 2002, sehingga negeri ini kehilangan arah ideologis dan arah konstutusionalnya,” nilainya.
Sehingga hal-hal itulah yang menjadi sumber keruwetan sistem politik – kenegaraan Indonesia, sistem ekonomi Indonesia dan sistem budaya Indonesia yang menyebabkan Indonesia tidak lagi berdaulat sepenuhnya.
“Sebab dasar-dasar dari sistem ketatanegaraan Indonesia sama sekali tidak lagi berdasarkan Pancasila, melainkan berdasarkan nilai-nilai invidualisme, Liberalisme, Kapitalisme yang bertentangan dengan sistem Demokrasi Pancasila,” ujarnya.
“Dan itu akan ruwet karena akan menjurus pada krisis konstitusi, Krisis moralitas dan krisis nasional yang menyebabkan RI menuju pada keadaan darurat, Termasuk darurat korupsi secara nasional karena hancurnya nilai-nilai etika dan moral akibat syahwat kekuasaan dalam demokrasi liberal Indonesia. Oleh karena itu, dengan dorongan suatu keinginan luhur demi mengembalikan kedaulatan nasional bangsa dan negara RI, maka menguatnya daya-lekat persatuan nasional,” sambungnya.
“Untuk itu, kami masyarakat Papua dari Kepala Suku Ondoafi dan Masyarakat Adat Se-Tanah Tabi meminta kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia untuk, Kembalikan saja Pancasila dan UUD 1945 yang asli buatan para pendiri negara RI yang tergabung di dalam Badan Penyelidik Oesaha-Oesaha Kemerdekaan Indonesia dan harus segera diadakan penataan kembali sistem politik-ketatanegaraan, sistem ekonomi dan sistem-sistem lainnya
berdasarkan demokrasi Pancasila yang diamanatkan dalam UUD 1945 asli,” tambahnya.
Ia juga bersama Ondoafi dan masyarakat meminta dan mendesak Bapak Presiden Joko Widodo untuk segera membatalkan Dekritnya tetapi memberlakukan kembali UUD 1945 asli, Yang diselenggarakan pada suatu masa transisi dari UUD 2002 kembali kepada Pancasila dan UUD 1945.
“Tentunya ini sebagai jalan penyelamatan kedaulatan nasional bangsa dan negara RI dan kami tetap setia kepada negara kesatuan RI yang berdasarkan pancasila UUD 1945 asli dan negara kesatuan RI,” pungkasnya.