4 Ahli Waris Terima Santunan di Hari Pelanggan Nasional
Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura menyerahkan santunan kepada empat ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan sektor penerima upah dan bukan penerima upah.
Penyerahan santunan secara simbolis dilaksanakan bertepatan dengan Hari Pelanggan Nasional (HPN) di kantor BPJS Ketenagakerjaan Papua di Kota Jayapura, Rabu (4/9/2024).
Peserta masing – masing Feronika Fransina Byengkan merupakan karyawan Hypermart Jayapura. Ahli waris menerima santunan sebesar Rp217.070.800 untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua dan beasiswa untuk 2 anak.
Kemudian ahli waris Zakarias Mebri yang merupakan non ASN di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Jayapura menerima santunan kematian sebesar Rp42 juta, santunan jaminan kematian dan beasiswa sebesar Rp43,5 juta juga diberikan kepada ahli waris Frederiktus Tanii, dan jaminan kematian sebesar Rp42 juta diberikan kepada ahli waris Alfred Ireeuw yang merupakan pekerja rentan di Kota Jayapura.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Papua Jayapura, Haryanjas Pasang Kamase berharap santunan yang diterima oleh ahli waris dapat digunakan sebagai investasi untuk perekonomian keluarga.
“Nilai santunan yang diberikan bukan sebagai pengganti duka yang dialami, tetapi kami berharap bisa membantu orang – orang yang ditinggalkan, karena fungsi dari jaminan sosial adalah memastikan keberlanjutan, karena itu masuk dalam optimalisasi pengentasan kemiskinan ekstrem,” ucap Haryanjas.
Haryanjas mengatakan, penyerahan santunan diberikan bertepatan dengan HPN bertujuan agar masyarakat mengetahui bahwa dalam pengelolaan jaminan sosial nasional diperuntukan kepada masyarakat secara umum yang sifatnya memiliki nilai ekonomi.
Haryanjas turut menyampaikan terima kasih kepada Pemerintah Kota Jayapura yang telah melakukan intervensi kepada warganya.
“Komitmen yang dibangun oleh Pemkot Jayapura terhadap perlindungan masyarakat berjalan dengan baik, juga bukti nyata sinergi antara regulasi yang dibangun oleh pemerintah pusat dan dieksekusi oleh pemerintah daerah,” ucap Haryanjas.
Peringatan HPN BPJS Ketenagakerjaan dengan tema “Tulus Melayani Sebarkan Inspirasi” dihadiri Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Jayapura, Djoni Naa dan empat ahli waris peserta program BPJS Ketenagakerjaan dari sektor penerima upah dan bukan penerima upah, termasuk yang diintervensi oleh Pemerintah Kota Jayapura melalui berbagai kebijakan.
Djoni Naa menyampaikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah memberikan pelayanan secara konkret atau nyata. Diakuinya, masyarakat di Kota Jayapura sangat merasakan manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Ini pelayanan yang diberikan pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan Undang – Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2020 tentang optimalisasi penyelenggaraan pelaksanaan jaminan sosial ketenagakerjaan,” jelasnya.
Djoni Naa berpesan kepada ahli waris agar dapat memanfaatkan secara baik untuk kehidupan keluarga mereka. Pemerintah Kota Jayapura sangat konsen terhadap masyarakat dengan melakukan intervensi mendaftarkan warganya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Intervensi dilakukan dengan menerbitkan peraturan walikota, instruksi walikota dan Perda Kota Jayapura Nomor 05 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja bukan penerima upah,” kata Djoni Naa.
Perda ini, sebut Djoni, melindungi 25 ribu pekerja bukan penerima upah khusus orang asli Papua dan ber KTP Kota Jayapura. Menurutnya, program ini merupakan prioritas, setiap tahun dianggarkan dalam APBD.
Selain penyerahan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga secara khusus menurunkan seluruh pegawainya untuk menyambut para tamu yang merupakan peserta.
Maria, salah satu ahli waris peserta menyampaikan terima kasih kepada BPJS Ketenagakerjaan dan Pemerintah Kota Jayapura yang telah memberikan perlindungan sosial kepada keluarganya.
Dia pun mengakui, proses pencairan santunan sangat mudah dan diberikan sesuai hak almarhum yang merupakan suaminya. (Sari)