Jayapura – Dokumen dua pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, diserahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kepada Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk melakukan verifikasi keaslian orang asli Papua.
Ketua KPU Papua, Steve Dumbon mengatakan, mekanisme verifikasi keaslian dokumen orang asli Papua menjadi kewenangan MRP sebagai lembaga representatif rakyat Papua.
“Dokumen kedua paslon gubernur dan wakil gubernur secara resmi sudah kami serahkan kepada MRP, tahapan selanjutnya menjadi kewenangan dari MRP,” kata Steve kepada pers usai menyerakan dokumen kepada Ketua MRP Nerlince Wamuar Rollo dan Ketua Pansus MRP untuk Pilkada Izak Hikoyabi, Jumat 30 Agustus 2024.
Steve berharap, proses verifikasinya jangan terlalu lama, agar semua tahapan pilkada yang telah ditetapkan oleh KPU bisa berjalan sesuai jadwal.
Ketua Pansus MRP Izak Hikoyabi menyatakan, dokumen persyaratan pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur akan dilakukan klarifikasi faktual.
“Waktu pelaksanaan verifikasi persyaratan keaslian Orang Asli Papua kedua paslon akan dikerjakan dalam waktu 7 hari kedepan”ungkapnya.
Ia menjelaskan, objek penilaian Orang Asli Papua berdasarkan KTP, Curriculum Vitae, dan surat pernyataan keaslian Papua. “Yang kedua itu adalah faktual. Faktual ini menyangkut hubungan genologis, patrinial, kepemilikan hakulayat, bahasa ibu, adat dan budaya,” jelasnya.