Jayapura – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Papua Jayapura mengapresiasi kepada sejumlah pemerintah daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam gelaran Paritrana Award 2024.
Apresiasi tersebut diberikan pada Senin (26/8/2024) di Swissbel Hotel Papua di Kota Jayapura menghadirkan pejabat pemerintah dan pimpinan gereja.
Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Balinuspa (Bali, Nusa Tenggara, Papua), Kuncoro Budi Winarto mengatakan, pemberian penghargaan kepada pemerintah daerah dan perusahaan serta yayasan yang telah mendorong perlindungan tenaga kerja dengan program BPJS Ketenagakerjaan.
“Kami berupaya mendorong kabupaten lainnya di Papua yang belum melakukan hal yang sama melalui dukungan regulasi dan penganggaran. Kami juga mendorong seluruh cabang dapat menjadi mitra terbaik bagi pemda dan perusahaan untuk memberikan perlindungan,” kata Kuncoro.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Papua, Ridwan Rumasukun menyampaikan bahwa pemda lainnya yang belum memberikan perlindungan kepada warganya seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Jayapura dan Kabupaten Sarmi agar melakukan hal yang sama untuk masyarakat yang rentan terhadap pekerjaannya.
“Termasuk perusahaan yang punya tenaga kerja, ini wajib memperhatikan perlindungan sosial bagi pekerjanya,” kata Ridwan.
Mengutip bpjsketenagakerjaan.go.id, Paritrana Award merupakan apresiasi untuk mendorong terwujudnya cakupan keseluruhan atau universal coverage perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Salah satu indikator dalam penilaian Paritrana Award adalah tingginya kepedulian dan partisipasi aktif perusahaan dalam mendorong terciptanya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Gelaran Paritrana Award sudah dimulai sejak 2017 merupakan penghargaan tahunan dari pemerintah yang diinisiasi Kementerian Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) bersama BPJS Ketenagakerjaan, didukung Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Dalam Negeri.
Dalam gelaran Paritrana Award, BPJS Ketenagakerjaan juga menyerahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) kepada Walikota Jayapura untuk perlindungan masyarakat sebesar Rp4.451.095.840 (Rp4,451 miliar).
Kemudian ahli waris pekerja yang telah menerima manfaat JKK dan meninggal dunia atas nama Habel Wanma sebesar Rp118 juta. Peserta merupakan tenaga Linmas Kampung Yoka dengan kepesertaan dari KPU Kota Jayapura. (Zulkifli)