Jayapura – Juru Bicara Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Sentani berinisial SL dan Sekretaris KNPB berinisial OB kini ditetapkan sebagai tersangka.
Terkait dengan perbuatannya itu, keduanya pun dijerat dengan Pasal 218 KUHP tentang Dugaan perkara tindak pidana dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintahkan oleh dan atau atas nama penguasa yaitu penguasa yang berwenang di wilayah hukum Polresta Jayapura Kota atau aksi unjuk rasa yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan ancaman penjara 4 bulan.
Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana mengatakan, jika penetapan tersangka terhadap aktivis KNPB itu, berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/11/VII/2024/SPKT Satreskrim Polresta Jayapura, 17 Agustus 2024, terkait dugaan tindak pidana sesuai pasal 218 KUHP yang terjadi di Jl Anjungan Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Jumat, 16 Agustus 2024.
Apalagi, lanjutnya, kedua tersangka tersebut melakukan tindak pidana dengan cara melakukan aksi bersama-sama dengan 80 orang rekannya yang mengatasnamakan diri sebagai kelompok KNPB di lokasi yang merupakan tempat umum dan mengganggu keamanan dan keterliban masyarakat.
Padahal, kata Wakapolresta Jayapura Kota, AKBP Deni Herdiana, mereka sudah diingatkan 3 kali untuk membubarkan diri oleh aparat kepolisian, namun para pelaku tidak segera membubarkan diri dan tetap melakukan aksinya.
“Sudah ada 5 saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan,”ungkapnya.
Bahkan, Wakapolres Deni Herdiana menjelaskan terkait kronologis awal kejadian itu pada Jumat, 16 Agustus 2024 pukul 17.00 WIT di belakang Expo Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura. Dimana didapati adanya sekelompok masyarakat yang diketahui merupakan masa aksi dari KNPB berjumlah sekitar 80 orang tengah berkumpul dan memadati jalan yang merupakan akses mobilisasi penduduk setempat.
Selanjutnya, Poresta Jayapura Kota yang terlibat dalam surat perintah pengamanan berdasarkan Sprin Nomor: SPRIN/ 668/ VIII/ KEP/ 2024 tanggal 16 Agustus 2024, melakukan himbauan untuk membubarkan masa tersebut, namun tidak diindahkan dan menyampaikan tetap akan melakukan aksinya.
“Meski telah diingatkan lebih dari 3 kali karena terindikasi mengganggu ketertiban umum dan keamanan di lokasi, tapi tidak diindahkan oleh masa aksi KNPB tersebut, sehingga petugas kepolisian mengamankan 2 orang yang diduga sebagai korlap dan juga peserta aksi berikut barang-barang atau alat peraga yang berada di TKP,” jelas Wakapolres Deni Herdiana.
Sehingga petugas dari Satreskrim Polresta Jayapura Kota mengamankan orang dan barang tersebut ke Mapolresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Sementara barang bukti yang diamankan bebernya, diantaranya 2 buah baju loreng, 3 buah bendera warna merah bertuliskan Lawan KNPB motif busur panah, 1 Jaket Parasut warna, 2 lembar yang bertuliskan Seruan KNPB, 1 buah topi loreng dengan gambar bintang warna merah dan 1 buah baju warna putih dengan tulisan Lawan KNPB hitam bertuliskan FuckingDay.
“KNPB ini merupakan organisasi yang tidak terdaftar di Kesbangpol, tepatnya organisasi ilegal,” tekannya.
“Kata KNPB bahwa pihak kepolisian telah mengambil dua orang dari mereka. Disini kami jelaskan, sebenarnya bukan mengambil ya, karena kita bersama hukum kita pun berkewajiban untuk mengambil adik-adik itu dan telah kita tetapkan sebagai tersangka 2 orang berinisial SL sebagai Juru Bicara KNPB dari Sentani dan OB sebagai Sekretaris KNPB,” tutup Wakapolres Jayapura Kota itu. (Tiara).