Pasific Pos.com
Opini

Tanggapan Marinus Tentang Pernyataan Menolak Calon Tunggal Pilkada: Tokoh Gereja Tidak Boleh Bersikap untuk Urusan Publik Diluar Perspektif Alkitab

Dosen Universitas Cenderawasih, Marinus Mesak Yaung

 

 

Gereja harus selalu menjadikan Alkitab atau Firman Tuhan sebagai standar utama dalam berpikir dan bersikap. Para tokoh Gereja tidak boleh bersikap untuk urusan umat atau urusan publik, diluar dari perspektif Alkitab atau Firman Tuhan.

Perbuatan tokoh – tokoh Gereja yang dipimpin oleh Uskup Jayapura yang kami hormati dan sayangi, Monsinyur Yanuaris Theofilus Matopai You, yang melakukan jumpa pers di kota Jayapura, menolak calon tunggal dalam pilkada di Papua, adalah satu bentuk praktek politik praktis yang kami nilai, sangat bertentangan dengan Alkitab atau tidak Akitabiah, dan melawan konstitusi negara dan segala aturan turunannya.

𝗧𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗔𝗹𝗸𝗶𝘁𝗮𝗯𝗶𝗮𝗵

Dalam Alkitab, Tuhan Allah memberikan kehendak bebas kepada manusia untuk berkuasa atas bumi ini dan taklukanlah bumi ini. Tuhan hanya melarang manusia untuk tidak boleh berbuat dosa melanggar perintah dan laranganNya. Dasar Alkitabnya jelas, Tuhan Allah memberikan kehendak bebas kepada manusia untuk berkuasa di bumi.

Dengan kata lain, Tuhan Allah sesungguhnya tidak menolak atau melarang manusia untuk ikut dalam pemilu kepala daerah, dan menjadi calon tunggal peserta pemilu kepala daerah. jadi kalau para tokoh gereja menolak calon tunggal dalam pilkada, dasar firman Tuhannya di Alkitabnya dimana.

Di Alkitab juga, Tuhan Allah hanya menetapkan persyaratan yang harus dipatuhi dan dipenuhi oleh seorang calon pemimpin umat atau bangsa. Contohnya di kitab Keluaran 18 : 21 “Di samping itu kaucarilah dari seluruh bangsa itu orang-orang yang cakap dan 𝘁𝗮𝗸𝘂𝘁 𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗔𝗹𝗹𝗮𝗵, orang-orang yang dapat dipercaya, dan 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗯𝗲𝗻𝗰𝗶 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗽𝗲𝗻𝗴𝗲𝗷𝗮𝗿𝗮𝗻 𝘀𝘂𝗮𝗽; tempatkanlah mereka di antara bangsa itu menjadi pemimpin seribu orang, pemimpin seratus orang, pemimpin lima puluh orang dan pemimpin sepuluh orang.”

Para tokoh gereja sebagai 𝗽𝗲𝗻𝗷𝗮𝗴𝗮 𝗺𝗼𝗿𝗮𝗹 bangsa, seharusnya menjadikan ayat ini sebagai dasar untuk 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗶𝗻𝗴𝗮𝘁𝗸𝗮𝗻 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗻𝗲𝗴𝘂𝗿 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘁𝗶𝗱𝗮𝗸 𝗵𝗶𝗱𝘂𝗽 𝗧𝗮𝗸𝘂𝘁 𝗧𝘂𝗵𝗮𝗻 dan 𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝘀𝘂𝗸𝗮 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝘀𝘂𝗮𝗽 dan 𝗸𝗼𝗿𝘂𝗽𝘀𝗶,, jangan mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Papua.

Ini yang harus dilakukan oleh tokoh gereja di Papua. Bukan bermanufer politik menolak calon tunggal. Tokoh Gereja dan institusi gereja jangan terlibat terlalu jauh dalan politik praktis. Terlalu beresiko menyesatkan umat dan menimbulkan perpecahan dalam tubuh Kristus di tanah Papua.

𝗠𝗲𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗞𝗼𝗻𝘀𝘁𝗶𝘁𝘂𝘀𝗶 𝗡𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗗𝗮𝗻 𝗧𝘂𝗿𝘂𝗻𝗮𝗻𝗻𝘆𝗮

Dalam konstitusi negara Indonesia yakni UUD 1945 dan aturan hukum turunannya seperti UU Pemilu, UU Pemilu Kepala Daerah, dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum ( PKPU ), terdapat ketentuan hukum bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap warga negara indonesia untuk memilih dan dipilih. Tidak boleh ada satu orang ataupun anggota komisioner KPU yang mencoba menghalangi atau menolak hak konstitusi seorang warga negara untuk memilih dan dipilih. Sanksi hukumnya sangat tegas.

Selain itu, aturan hukum Pemilu juga menyatakan peserta pemilu kepala daerah dapat diikuti oleh calon tunggal. 𝗝𝗮𝗱𝗶 𝘀𝗶𝗮𝗽𝗮𝗽𝘂𝗻 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗻𝗰𝗼𝗯𝗮 𝗺𝗲𝗻𝗼𝗹𝗮𝗸 𝗮𝘁𝗮𝘂 𝗺𝗲𝗻𝗴𝗵𝗮𝗹𝗮𝗻𝗴𝗶 𝘀𝗲𝘀𝗲𝗼𝗿𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗮𝗷𝘂 𝘀𝗲𝗯𝗮𝗴𝗮𝗶 𝗰𝗮𝗹𝗼𝗻 𝘁𝘂𝗻𝗴𝗴𝗮𝗹 𝗽𝗲𝘀𝗲𝗿𝘁𝗮 𝗽𝗲𝗺𝗶𝗹𝘂 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗹𝗮 𝗱𝗮𝗲𝗿𝗮𝗵, 𝗺𝗮𝗸𝗮 𝗽𝗲𝗿𝗯𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗿𝘀𝗲𝗯𝘂𝘁 𝗱𝗶𝗸𝗮𝘁𝗲𝗴𝗼𝗿𝗶𝗸𝗮𝗻 𝗽𝗲𝗿𝗯𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗶𝗻𝗱𝗮𝗸𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗼𝗻𝘁𝗮𝗸 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗻𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮.

Para tokoh Gereja ini kan 𝗽𝘂𝗯𝗹𝗶𝗰 𝗳𝗶𝗴𝘂𝗿𝗲 di Papua. 𝗣𝗲𝗿𝗯𝘂𝗮𝘁𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗿𝗲𝗸𝗮 𝘆𝗮𝗻𝗴 𝗺𝗲𝗹𝗮𝘄𝗮𝗻 𝗵𝘂𝗸𝘂𝗺 𝗱𝗮𝗻 𝗺𝗲𝗺𝗯𝗲𝗿𝗼𝗻𝘁𝗮𝗸 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝗻𝗲𝗴𝗮𝗿𝗮 𝗮𝗱𝗮𝗹𝗮𝗵 𝗰𝗼𝗻𝘁𝗼𝗵 𝗱𝗮𝗻 𝘁𝗲𝗹𝗮𝗱𝗮𝗻 𝗯𝘂𝗿𝘂𝗸 𝗸𝗲𝗽𝗮𝗱𝗮 𝘂𝗺𝗮𝘁 𝗧𝘂𝗵𝗮𝗻 𝗱𝗶 𝗣𝗮𝗽𝘂𝗮.

Kalau kita mengatakan kita mengasihi Tuhan Allah, dan melayani Dia, namun wakil Tuhan Allah yang nyata di depan mata kita, yakni Pemerintah dan negara, kita lawan dan tidak hormati tata aturannya, kita sebenarnya sedang menipu diri kita sendiri dan kebenaran Firman Tuhan sesungguhnya tidak mendapat tempat dalam hati kita.

Kita umat Tuhan yang hidup di atas tanah Papua harus percaya bahwa, sejarah peradaban manusia dan tanah Papua, berlangsung dalam kontrol dan kendali Tuhan. Kalau Tuhan berkehendak hanya terdapat satu peserta calon tunggal pemilu kepala daerah di Provinsi Papua yang ditetapkan KPU Provinsi Papua pada pertengahan bulan September 2024, karena memenuhi syarat untuk melawan kotak kosong, biarlah diperbuat Tuhan Allah, apa yang dianggapnya baik bagi manusia dan tanah Papua ke depan.

Tugas para tokoh gereja dan hamba Tuhan adalah berdoa dan terus beritakan injil Yesus Kristus, sebagai tugas amanat agung, agar umat Tuhan di Papua bisa mendukung suksesnya dan jalanya pilkada di tanah Papua dengan aman dan damai.

Marinus Mesak Yaung
Dosen Universitas Cenderawasih, Papua.

 

Artikel Terkait

Kadin Provinsi Papua Tegaskan Komitmen Menegakkan AD/ART Sebagai Landasan Pelaksanaan Organisasi

Jems

Ketua LMA ajak Masyarakat Dukung Polda Papua Jaga Kamtibmas Pilkada

Jems

Promosikan Produk Pangan Lokal, Mari-Yo Bagikan Sagu Kemasan dan Abon Ikan Setiap Kampanye

Jems

Jelang Pilkada, Masyarakat Diharapkan Ikut Berperan Menjaga Kamtibmas

Jems

Karena Hal ini, Cagub BTM Dilaporkan ke Bawaslu dan Polda Papua

Jems

Silaturahmi ke Ketua LMA, Pasangan Mari-Yo Disambut Para Ondoafi se-Port Numbay

Jems

Sejumlah Pemuda Demo Damai Saat Debat Publik Kedua Cagub-Cawagub Papua, ini Permintaannya

Jems

Kapolda Papua: Kasus Suket Terkendala Karena PN Jayapura Belum Memenuhi Panggilan

Jems

Soal Kasus Suket di Pilkada Papua, Kapolda Papua: Kita Tunggu Rekomendasi Bawaslu

Jems

Leave a Comment