Pasific Pos.com
Headline

APBD Perubahan Papua 2024 Bertambah Rp 1, 246 Triliun

Ketua DPR Papua Jhony Banua Rouw, SE didampingi Wakil Ketua I DPR Papua Dr Yunus Wonda, SH, MH menyerahkan hasil sidang raperdasi Perubahan APBD 2024. (Foto Tiara).

Jayapura – DPR Papua menyetujui materi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) Papua, pada Rabu 14 Agustus 2024. Juga telah disetujui secara bersama oleh 8 Fraksi dan Kelompok Khusus (Poksus) DPR Papua.

Perlu diketahui, bahwa Perubahan APBD Provinsi Papua tahun anggaran 2024 itu, secara rinci yakni pada Pendapatan Daerah, diketahui Pendapatan Daerah pada Perubahan APBD tahun anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar Rp 304,96 miliar atau 11,13 persen dari jumlah pendapatan APBD Induk sebesar Rp 2,739 triliun menjadi sebesar Rp 3,044 triliun.

“Untuk belanja, pada Perubahan Anggaran Tahun 2024 jumlah belanja daerah bertambah sebesar Rp 1,246 triliun atau naik 41,43 persen dari semula sebesar Rp 3,009 triliun menjadi sebesar Rp 4,255 triliun,” ungkap Wakil Ketua I DPR Papua Dr Yunus Wonda, SH, MH didampingi Ketua DPR Papua, Jhony Banua Rouw, SE pada penutupan sidang DPR Papua, Rabu, 14 Agustus 2024, malam.

Sedangkan, untuk Pembiayaan lanjutnya, dimana penerimaan pembiayaan pada perubahan APBD tahun anggaran 2024 sebesar Rp 1,251 triliun terdiri dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Daerah tahun berkenaan sebesar Rp 951,66 miliar dan pencairan Dana Cadangan sebesar Rp 300 miliar.

Dikatakan, untuk pengeluaran pembiayaan Perubahan APBD tahun anggaran 2024, yang diperuntukan sebagai penyertaan modal daerah bertambah Rp 25 miliar atau sebesar 166,67 persen dari jumlah sebelum perubahan sebesar Rp 15 miliar menjadi sebesar Rp 40 miliar.

“Penerimaan Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp 1,251 triliun, selanjutnya dialokasikan sebagai penyertaan modal sebesar Rp 40 miliar dan membiayai defisit belanja sebesar Rp 1,211 triliun,” ungkapnya.

Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh jajaran OPD agar pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip pengelolaan anggaran secara efisien, efektif dan akuntabel.

Sementara itu, pada pidato pendapat akhir terhadap Raperdasi tentang APBD Perubahan tahun anggaran, Pj Gubernur Papua Mayjen (Purn) Ramses Limbong, SIP, MSi mengapresiasi pimpinan dan seluruh Anggota DPR Papua yang memberikan dukungan dan persetujuan terhadap Raperdasi tentang APBD Perubahan T.A 2024.

Menurutnya, setelah mendengar dan memperhatikan secara cermat dan sungguh-sungguh terhadap pendapat Dewan melalui pandangan umum fraksi-fraksi dan kelompok khusus, laporan pendapat komisi dan laporan Banggar serta pandangan akhir Fraksi terhadap Raperdasi tentang APBD Perubahan T.A 2024, maka ada beberapa hal yang penting dan prioritas untuk diperhatikan bersama.

“Diantaranya, kebijakan APBD Perubahan 2024 disusun dengan pendekatan Money Follow Priority Program, yaitu anggaran diarahkan untuk mendukung pelaksanaan program/kegiatan prioritas yang bersifat penting dan mendesak, dengan penganggaran berbasis kinerja serta pemenuhan syarat prosentase anggaran pada Belanja Daerah yang bersifat Mandatory Spending,” ujar Pj Gubernur Papua Ramses Limbong.

Selain itu kata Ramses Limbong, penyusunan RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 juga didasarkan pada prinsip-prinsip ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dapat dipertanggungjawabkan berkeadilan, kapatutan dan manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat Papus khususnya Orang Asli Papua.

Dijelaskannya, jika penyusunan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024 mempertimbangkan hasil pencapaian kinerja atau realisasi Anggaran Pendapatan dan realisasi Anggaran Belanja triwulan II atau semester I tahun anggaran 2024, sehingga menjadi perhatian eksekutif.

Bahkan, Pj Gubernur Ramses Limbong juga sepakat perlu upaya yang sistematis dan masif menggali sumber-sumber pendapatan daerah.

“Pemerintah Daerah akan meningkatkan kinerja pendapatan daerah melalui intensifikasi, ekstensifikasi dan diversifikasi sumber-sumber pendapatan asli daerah secara berkelanjutan melalui Optimalisasi Pemanfaatan Aset Daerah untuk memperoleh pendapatan dan pengelolaan BUMD serta meningkatkan pelayanan berbasis digital,” ujarnya.

Tak hanya itu, Pj Gubernur Ramses Limbong juga sependapat terhadap perlu adanya upaya bersama yang serius dari Pemerintah Provinsi dan DPR Papua untuk melakukan rekonsiliasi dengan Pemerintah Pusat dan DPR-RI dalam merasionalkan kebutuhan fiskal daerah terutama perhitungan Pendapatan Daerah yang bersumber dari Transfer Pemerintah Pusat untuk membiayai Belanja Daerah.

“Namun terhadap penggunaan Dana Cadangan dalam APBD Perubahan 2024, dalam rangka pemenuhan belanja yang bersifat penting dan mendesak, mendukung program di bidang pendidikan, kesehatan, sosial budaya dan pemberdayaan ekonomi masyarakat khususnya orang asli Papua yang merupakan program prioritas, unggulan dan strategis daerah, di sisi lain juga berdampak pada apa yang dapat dirasakan oleh masyarakat secara langsung,” tutup Pj Gubernur Papua itu. (Tiara).

Leave a Comment