Pasific Pos.com
Headline

KPU Papua Sosialisasi PKPU Pencalonan Gubernur, Bupati dan Walikota

Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua mensosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, di salah hotel di Kota Jayapura, Selasa (13/8/2024).

Ketua KPU Provinsi Papua, Steve Dumbon mengatakan, kegiatan sosialisasi ini merupakan salah satu tahapan dalam Pilkada 2024. “Sosialisasi ini bertujuan untuk menginformasikan kepada masyarakat, partai politik dan Bakal Calon Pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur tentang PKPU Nomor 8 tahun 2024,” ujarnya.

Ia mengatakan, peserta sosialisasi ini antara lain dari perwakilan Partai Politik (Parpol), Organisasi Masyarakat (Ormas), Masyarakat Umum, Media dan Organisasi Perangkat Daerah.

Dikatakan, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon Sabtu 24 Agustus 2024- Senin 26 Agustus 2024. Selanjutnya, pendaftaran dan penelitian persyaratan pasangan calon 27 Agustus 2024-21 September 2024. Penetapan pasangan calon pada Minggu  22 September 2024.

Dilanjutkan dengan pelaksanaan kampanye pada 25 September-23 November 2024 dan pemungutan suara pada 27 November. “Pada prinsipnya kami berharap agar Pilkada 2024 di Papua dapat berjalan aman, lancar, jujur, dan adil,” harapnya.

Steve menyebutkan bahwa Pilkada tahun 2024 akan berjalan dengan lancar dan tertib, maka semua pihak harus mengambil bagian. “Ini bukan tanggung jawab perorangan ini tanggung jawab semua, baik pemerintah, penyelenggara, partai politik, dan media,” katanya.

Lanjutnya, terkait dengan anggota TNI/Polri atau ASN yang berencana maju sebagai peserta pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus menyetarkan surat undur diri saat pendaftaran.

“Untuk ASN dan TNI/Polri itu kan regulasinya mereka harus mundur, ketika membicarakan maju menjadi calon kepala daerah,” katanya.

Steve menuturkan, dalam aturan itu termuat dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Selain TNI/Polri, aturan itu juga berlaku bagi Aparatur caleg yang terpilih pada Pemilu Legislatif (Pileg). Sebab, saat mendaftar sebagai peserta Pilkada, mereka harus mengajukan pengunduran diri. Karena saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh KPU, pasangan calon itu harus menyampaikan SK pengunduran dirinya ke KPU.
Ditambahkannya, sebanyak dua pasangan calon perseorangan di pada kabupaten akan meramaikan kontestan Pilkada November mendatang.
“Untuk Pilkada di Provinsi Papua ada dua kabupaten yang telah menetapkan calon perseroan diantaranya kabupaten Supiori dan Yapen,” ujarnya.

 

Leave a Comment