Ketua Panpil Seleksi Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura Dra. Delila Giay ketika diwawancarai usai rapat pleno penetapan Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, di Grand Papua Hotel, Kota Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Senin (12/8/2024) siang.
Kabupaten Jayapura – Panitia Pemilihan (Panpil) Anggota Panitia Seleksi (Pansel) DPRK Kabupaten Jayapura menggelar rapat pleno pembahasan penetapan anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura.
Rapat ini menjadi rapat akhir Panpil Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura sebelum diteruskan atau disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam hal ini (Pj) Gubernur Papua, untuk menerbitkan SK Panitia Seleksi (Pansel) Anggota DPRK jalur pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
Sehingga rapat tersebut secara resmi langsung menetapkan lima (5) orang Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura untuk pengisian DPRK kursi adat jalur Otsus atau melalui mekanisme pengangkatan.
Proses ini dilakukan sesuai mekanisme Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) RI Nomor 2 Tahun 2024 dan juga Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 43 Tahun 2024.
Pergub ini juga menjadi landasan hukum untuk melakukan seleksi pengangkatan yang jumlahnya seperempat dari jumlah anggota DPRD hasil Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2024.
“Jadi, sesuai dengan jadwal kegiatan yang Panpil telah lakukan, bahwa pada hari ini kami melaksanakan rapat pleno penetapan anggota Pansel DPRK terpilih Kabupaten Jayapura,” ujar Ketua Panpil Seleksi Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, Dra. Delila Giay usai rapa pleno.
“Rapat atau pertemuan sekaligus bersama anggota Pansel DPRK terpilih itu juga kami sudah memberikan arahan-arahan, baik itu sebagai Panpil maupun mewakili Pemkab Jayapura agar mereka dapat melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya ini dengan baik dan benar sesuai dengan aturan atau regulasi yang berlaku,” sambungnya.
Setelah ditetapkan, mantan Sekretaris Kesbangpol ini mengingatkan kepada anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura yang akan bertugas ini agar dapat memperhatikan kuota 30 persen perempuan dalam pengisian anggota DPRK Kabupaten Jayapura periode 2024-2029.
“Selain itu, kami juga berpesan harus memperhatikan kuota 30 persen untuk perempuan. Jadi, saat bertugas nanti silahkan mengambil keputusan yang bijak dalam proses-proses pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara benar. Kalau ada dari salah satu wilayah adat yang belum ada keterwakilan perempuan dalam pengisian keanggotaan DPRK jalur pengangkatan itu harus menjadi pertimbangan dari semua anggota Pansel,” pesannya.
“Supaya hal ini menjadi prioritas agar di setiap wilayah adat dapat mendorong keterwakilan perempuan. Sehingga dalam pengisian keanggotaan DPRK ini nantinya bisa memenuhi kuota 30 persen,” tambah Delila Giay.
Setelah diserahkannya berita acara hasil penetapan bagi (calon) Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura dalam rapat pleno, dengan sendirinya tugas dan tanggung jawab dari Panpil Seleksi Pansel DPRK Kabupaten Jayapura ini telah berakhir pada 12 Agustus 2024, sesuai dengan Pergub Nomor 43 Tahun 2024 tentang mekanisme pemilihan dan penetapan anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura.
“Kemudian, kami juga sangat mengharapkan kepada seluruh anggota Pansel DPRK terpilih ini jika ada hal-hal yang dirasa perlu untuk didiskusikan lebih lanjut atau ada hal-hal belum jelas yang memerlukan aturan (regulasi) guna mendukung tugas-tugas anggota Pansel. Maka itu, kami persilahkan kepada mereka agar mendatangi Badan Kesbangpol untuk melakukan koordinasi dan konsultasi terkait tugas-tugas mereka kedepan,” imbuhnya.
Setelah ditetapkan, kata Delila, bahwa anggota Pansel yang akan bertugas mensosialisasikan mekanisme pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan secara detail. Apalagi dalam prosesnya, lembaga-lembaga kompeten akan dilibatkan untuk menjamin transparansi dan integritas pengangkatan DPRK Kabupaten Jayapura.
Bagi Delila, anggota Pansel yang akan melaksanakan tugas dan tanggung jawab ini cukup berat, karena mereka akan bertugas melakukan seleksi atau pengisian keanggotaan DPRK melalui mekanisme pengangkatan pasti banyak sekali masyarakat adat dan juga perempuan yang datang mendaftar.
“Untuk itu, mereka harus melakukan seleksi atau pengisian itu secara detail dan juga menjelaskan kepada masyarakat adat, bahwa di tiap-tiap wilayah adat itu telah ditetapkan kuota jumlah kursinya masing-masing. Sehingga kalau bisa tidak usah mendaftar secara banyak-banyak, apabila terlalu banyak yang daftar itu juga ditakutkan nanti malah menghabiskan banyak waktu dari anggota Pansel ketika melakukan seleksi,” pesan Delila.
“Padahal saat ini waktunya sudah sangat mepet sekali, karena di Oktober nanti diperkirakan sudah dilakukan pelantikan terhadap anggota DPRK jalur pengangkatan bersamaan dengan anggota DPRD terpilih hasil Pileg 14 Februari kemarin. Apalagi target kami itu di Oktober sudah rampung dan siap dilantik. Untuk mensiasati waktu yang sempit ini agar saat melakukan seleksi atau pengisian itu dengan sebaik-baiknya dan betul-betul dapat memanfaatkan waktu yang tersisa ini dengan baik juga. Supaya tidak melewati batas waktu pelantikan,” sambung dia.
Mantan Kepala DPMPTSP Kabupaten Jayapura ini kembali menyampaikan bahwa pihaknya pada hari ini sudah menetapkan lima (5) orang (calon) Anggota Pansel DPRK Kabupaten Jayapura, yang terdiri dari usulan MRP Provinsi Papua, dari akademisi Uncen, juga ada dari Pemda Kabupaten Jayapura dan dari Pemprov Papua, serta dari Kejaksaan Tinggi Papua.
“Jadi, anggota Pansel Kabupaten Jayapura yang kami pilih ini nanti SK penetapan Panselnya akan dikeluarkan atau diterbitkan oleh Gubernur,” kata Delila.
“Kami juga akan laporkan kepada bapa Pj Bupati, untuk selanjutnya kami kirim atau disampaikan kepada bapa Gubernur, guna diterbitkan SK Panitia Seleksi Anggota DPRK Jalur Pengangkatan Kabupaten Jayapura periode 2024-2029,” pungkasnya.