Jakarta – Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum PWI Pusat telah dipastikan ngawur. Rapat yang diklaim mengesahkan penunjukan Zulmansyah pada 24 Juli 2024 hanya dihadiri sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno aktif, jelas melanggar prosedur organisasi dan tidak memenuhi syarat quorum. Ini menjadikan keputusan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang sah. Apalagi beberapa anggota Dewan Kehormatan yang hadir sudah diberhentikan sebagai pengurus, termasuk Zulmansyah Sekedang.
Lebih lanjut, tuduhan Zulmansyah mengenai penyimpangan dana Uji Kompetensi Wartawan (UKW) senilai Rp 1.080.000.000,- telah terbantahkan oleh audit resmi yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar. “Audit tersebut menyatakan bahwa tidak ada penyimpangan material dalam laporan keuangan UKW PWI. Surat edaran yang dikeluarkan Zulmansyah, yang ditandatangani bersama Ketua Dewan Kehormatan (DK) PWI, Sasongko Tedjo, dan Ketua Dewan Penasihat PWI, H. Ilham Bintang, terbukti merupakan pembohongan publik yang merusak integritas organisasi,” kata HMU Kurniadi, SH., MH, yang menjadi kuasa hukum Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun di Sekretariat PWI Pusat, Jln. Keboh Sirih, Jakarta Pusat , Jumat, 2 Agustus.
Lebih lanjut, HMU Kurniadi, SH., MH, menegaskan bahwa rapat yang mereka klaim diadakan pada 24 Juli 2024 ngawur dan cacat prosedur. “Rapat tersebut hanya dihadiri oleh sembilan pengurus dari total 76 pengurus pleno yang aktif. Apalagi yang hadir Sebagian sudah diberhentikan dan pengurus. Ini jelas rapat palsu, tidak memenuhi syarat quorum dan tidak memiliki legal standing. Jadi Zulmasyah Sekedang yang sudah diberhentikan sebagai pengurus kemudian ditunjuk sebagai plt Ketum ngawur,” ujar HMU Kurniadi. Ia menambahkan bahwa rapat palsu yang diklaim oleh Zulmansyah seolah-olah sah hanyalah sebuah arisan yang tiba-tiba berubah menjadi konferensi pers.
Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsyad, juga menegaskan bahwa tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun mengenai penyimpangan dana UKW tidak berdasar. “Audit resmi dari Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan dalam laporan keuangan UKW PWI,” tegas Iqbal Jumat, 2 Agustus.
Lebih lanjut, HMU Kurniadi menegaskan bahwa surat edaran yang dikeluarkan Zulmansyah tidak hanya palsu dan ngawur tetapi juga merupakan pembohongan publik yang merusak kredibilitas organisasi. Berikut adalah poin-poin utama bantahan terhadap tindakan Zulmansyah Sekedang:
1. Prosedur Tidak Sah: Rapat yang diadakan oleh Zulmansyah dan rekan-rekannya pada 24 Juli 2024 ngawur dan tidak memenuhi syarat quorum, hanya dihadiri oleh sembilan orang dari total 76 pengurus pleno aktif. Ini melanggar prosedur organisasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.Beberapa bahkan sudah dibnerhentikan sebagai pengurus.
2. Audit Dana UKW Bersih: Tuduhan terhadap Hendry Ch Bangun terkait penyimpangan dana UKW senilai Rp 1.080.000.000,- telah terbantahkan melalui audit resmi oleh Kantor Akuntan Publik Haryo Tienmar, yang menyatakan tidak ada penyimpangan material dan signifikan.
3. Pemberhentian Tidak Sah: Surat Keputusan Dewan Kehormatan (DK) PWI Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024 yang memberhentikan Hendry Ch Bangun tidak sah dan dinyatakan batal. Keputusan ini ditegaskan dalam Rapat Pleno Pengurus Harian PWI pada 23 Juli 2024, yang dihadiri lebih dari dua pertiga pengurus dan disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI.
4. Penunjukan Zulmansyah Batal: Penunjukan Zulmansyah Sekedang sebagai Plt Ketua Umum PWI Pusat dinyatakan ngawur. Rapat pleno yang sah telah mengesahkan pemberhentian Zulmansyah sebagai Ketua Bidang Organisasi dan menunjuk Irmanto sebagai Pelaksana Tugas.
PWI Pusat kini sedang mempertimbangkan sanksi organisasi dan langkah hukum terhadap Zulmansyah Sekedang dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyebaran informasi palsu ini. “Kami akan menindak tegas siapa saja yang mencoba merusak integritas PWI dan mencemarkan nama baik anggota kami,” tegas HMU Kurniadi. Ia juga menambahkan bahwa langkah hukum akan diambil untuk memastikan keadilan dan kebenaran terungkap.