Jayapura – Seorang mantan Bupati dipastikan tidak dapat mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Bupati pada perhelatan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak pada 27 November 2024 mendatang.
Kepastian itu menyusul diterbitkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Kaitannya dengan itu, KPU Kabupaten Mimika telah melakukan sosialisasi tentang persyaratan calon kepala daerah kepada partai politik menjelang pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati untuk maju bertarung di Pilkada serentak periode 2024-2029.
Koordinator Divisi Hukum KPU Mimika Hyeronimus Kiaruma, mengatakan tujuan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dimaksudkan agar ada kesamaan pemahaman terkait syarat pencalonan paslon Bupati dan Wabup yang diusung parpol.
“Tugas kami sudah melakukan sosialisasi selama dua hari dengan harapan peserta Pilkada, partai politik, pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati, Bawaslu dan kami semua punya pemahaman yang sama atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024. Jangan sampai ada pemahaman berbeda,” imbuhnya saat memberikan keterangannya, Rabu (24/7/2024).
Hyeronimus kemudian menekankan salah satu syarat yang diatur dalam PKPU 8 Tahun 2024 yang mengatur tentang pencalonan dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf n.
“Bahwa salah satu syaratnya adalah tidak pernah menjabat sebagai Bupati untuk Calon Wakil Bupati yang maju di Pilkada 2024. Penegasan itu secara eksplisit dan tidak ada penjelasan lanjutan atas klausul tersebut,” tekannya.
Artinya, lanjut Hyeronimus, yang pernah dilantik menjadi Bupati dan kemudian mendapatkan SK Bupati tidak dapat maju sebagai Calon Wakil Bupati.
“Saya juga sudah tanyakan ke Komisioner KPU RI Idham Qolik waktu rapat koordinasi dan jawabannya sama bahwa itu secara eksplisit sudah disampaikan. Jadi siapapun pernah menjabat Bupati itu tidak bisa maju sebagai Calon Wakil Bupati. Bahasa Idham Qolik itu jelas meski hanya menjabat Bupati 2 hari, dia tidak bisa maju Calon Wakil Bupati,” bebernya.
Hyeronimus kemudian menanggapi soal informasi yang berkembang di Timika terkait upaya memakai klausul yang diatur dalam Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Klausul Pasal 19 itu bahwa yang dimaksud dengan pernah menjabat Bupati itu adalah 2,5 tahun atau lebih, tapi Pasal 19 itu penjelasan lanjutan atas Pasal 14 huruf n. Itu bicara masalah periodesasi yang artinya siapa yang dianggap menjabat selama satu periode itu dijelaskan di Pasal 19 PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” urainya.
Hyeronimus kemudian mengungkap soal kenapa ada penjelasan lanjutan? Karena klausul itu pernah di uji dan ada pemaknaan baru oleh MK.
“Sedangkan kalau huruf n itu pernah di uji tapi ditolak sehingga tidak ada pemaknaan baru. Jadi, secara eksplisit yang sudah pernah menjabat Bupati meski cuma 2 hari itu tidak bisa maju Calon Wakil Bupati lagi. Itu semua diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” tegasnya.
Karena itu, Hyeronimus pun mengingatkan agar setiap parpol dapat memahami sungguh hal ini.
Hal itu mengingat saat dilakukan pendaftaran paslon Bupati dan Wabup, tentu harus melengkapinya dengan dokumen sebagai syarat pendaftaran yang harus dipenuhi paslon.
Untuk syarat yang diatur dalam PKPU Nomor 8 itu, dilampiran ada syarat tertentu terkait surat pernyataan bahwa tidak pernah menjadi Bupati sebagaimana termuat di Pasal 20 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.
“Kami KPU akan memverifikasi berkas pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang masuk. Kalau ada kandidat yang pernah menjabat Bupati kemudian maju lagi sebagai Calon Wakil Bupati dan di surat pernyataannya ditulis tidak pernah jadi Bupati tapi berdasarkan pengetahuan kami pernah jadi Bupati maka kami akan lakukan verifikasi,” bebernya.
KPU, kata Hyeronimus, tentu akan melakukan verifikasi ke pihak yang mengeluarkan SK Bupati yaitu Gubernur.
“Dan ternyata ada SK dan pernah dilantik jadi Bupati maka yang bersangkutan tidak memenuhi syarat sebagai Calon Wakil Bupati periode 2024-2029,” sambungnya.
Olehnya itu, Hyeronimus kembali menegaskan KPU KPU tetap mengacu pada Pasal 14 huruf n dan tidak tunduk pada dalih apapun.
“Pasal 14 dan 19 itu dua hal yang berbeda. Tidak bisa pakai Pasal 19 kemudian dicocokkan atau dicampur ke Pasal 14 huruf n. Itu tidak bisa,” kembali tegasnya.
“Pasal 19 itu maksudnya seseorang yang dianggap pernah menjabat satu periode adalah seseorang yang menjabat 2,5 tahun atau lebih. Itu menjelaskan huruf m. Pasal 14 Ayat 2 huruf n itu bunyinya yang pernah menjabat Bupati atau wakil bupati selama 2 periode itu tidak bisa calon untuk jabatan yang sama.
“Pasal 19 bicara masalah periodesasi, huruf n bicara masalah pernah dilantik dan dapat SK Bupati,” jelasnya.
Hyeronimus berharap parpol yang mengusung paslon Bupati dan Wabup untuk maju Pilkada Mimika dapat membaca dan memahami PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara baik dan pahami secara benar serta UU Pilkada Nomor 1 Tahun 2015.
“Artinya baca baik syarat-syarat pencalonan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati sehingga kita tidak ribut untuk hal-hal yang sebenarnya bisa dihindari,” pungkasnya.