Jayapura – Menyambut Iduladha 1445 Hijriyah, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Republik Indonesia, Satgas Halal Provinsi Papua, bekerja sama dengan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua melakukan inspeksi dan pengawasan terhadap pengelolaan kurban di Masjid Baitul Makmur Perumnas 1 dan Masjid Jamiatul Muslimin, Perumnas 4, Kota Jayapura.
Tim dari BPJPH yang terdiri dari Deliana, Chitra Husnabilqis, dan Muhammad Auli hadir dalam pengawasan ini. Mereka melaksanakan Pengawasan Terpadu Mandatory Halal yang berlangsung dari tanggal 14 hingga 16 Juni 2024 di Provinsi Papua.
Menurut Deliana, tujuan dari pengawasan mandatory halal adalah untuk memastikan bahwa produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha sesuai dengan syariat Islam dan aman untuk dikonsumsi oleh masyarakat, terutama umat Islam.
Deliana menjelaskan bahwa pengawasan BPJPH bersama Satgas Halal Papua, dan Dinas Peternakan dan Pertanian Papua, dalam rangka menyambut hari raya kurban adalah memastikan bahwa hewan kurban yang akan disembelih oleh juru sembelih halal (Juleha) sudah sesuai dengan syariat Islam, dan dagingnya berstandar Aman, Sehat, Utuh, dan Halal (ASUH).
“Pengawasan dilakukan bersama stakeholder hingga kabupaten/kota, agar makanan, minuman, kosmetik, dan obat-obatan yang beredar di masyarakat terjamin kehalalannya. Mulai 18 Oktober 2024, khusus makanan dan minuman yang belum bersertifikat halal, ada beberapa sanksi yang dapat diberikan, berupa pengembalian produk, denda, dan tindakan administratif.”
Ani Matdoan selaku Pengawas Satgas Halal Provinsi Papua yang juga merupakan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Jayapura, menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan kehalalan produk hewan kurban bagi umat Muslim di Papua.
Senada dengan Deliana, Sartana, Fungsional Paramedik Mahir dari Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Papua, menjelaskan bahwa tujuan utama dari pengawasan ini adalah memastikan bahwa produk hewan yang dikurbankan memenuhi standar ASUH (Aman, Sehat, Utuh, dan Halal).
Dijelaskan Sartana bahwa pengawasan yang biasa dilaksanakan dimulai dari pemeriksaan antemortem, yaitu pemeriksaan kondisi fisik hewan sebelum disembelih. Hewan yang memenuhi syarat harus memiliki tanduk yang tidak patah, telinga yang tidak robek, dan jumlah testis yang normal.
Setelah hewan disembelih, dilakukan pemeriksaan postmortem yang melibatkan pengeluaran isi jeroan dan pengecekan organ-organ penting seperti hati dan limpa untuk memastikan tidak terjangkit penyakit berbahaya seperti anthrax dan brucellosis.
“Dengan pengawasan ketat ini, kami berharap dapat menjamin bahwa produk asal hewan kurban yang dikonsumsi masyarakat tidak hanya halal tetapi juga sehat dan aman,” ujar Sartana.
Pengawasan yang dilaksanakan Dinas Perkebunan dan Peternakan sendiri bersifat rutin setiap Iduladha. Pengawasan ini melibatkan dokter hewan, paramedis, dan perwakilan dari instansi terkait seperti Balai Karantina Hewan dan Tumbuhan serta Dinas Pertanian dan Peternakan kabupaten/kota. Hal ini untuk memastikan keamanan pangan hewan kurban secara komprehensif.
Dahlan Sain selaku perwakilan Pengurus Yayasan Masjid Baitul Makmur Perumnas 1 Waena, menyatakan apresiasinya terhadap pengawasan yang dilakukan oleh Kementerian Agama dan Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Papua ini.
Sehubungan dengan adanya pengawasan dari Kementerian Agama, sambung Dahlan, memang setiap penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban itu perlu pengawasan, terutama dilihat dari aspek-aspek higienisnya dan syar’inya. Karena bagaimanapun, penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban ini adalah bagian yang tak terpisahkan dengan sistem penyelenggaraan ibadah sebagai seorang Muslim.
“Di Baitul Makmur dari tahun ke tahun kami sudah melaksanakan berdasarkan ketentuan yang disampaikan oleh Kementerian Agama dari aspek syar’i, kemudian ketentuan yang disampaikan oleh Dinas Peternakan dari aspek kesehatan dan sebagainya. Alhamdulillah, kami laksanakan sesuai dengan itu,” jelas Dahlan.
“Setelah dibersihkan, daging betul-betul bisa kita masukkan dalam kantong sesuai dengan aturan atau yang kita harapkan. Ditambah dengan cara pendistribusiannya kepada mustahik, kemudian kepada yang berhajat, dan kepada warga yang ada di sekitar Perumnas 1. Termasuk di dalamnya saudara-saudara kita yang non-Muslim khususnya yang berada di sekitar kompleks Masjid Baitul Makmur. Jadi pada prinsipnya, sistem penyelenggaraan penyembelihan hewan kurban di Baitul Makmur ini menurut penilaian kami bersama teman-teman, Alhamdulillah sudah dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.
Kegiatan pengawasan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal dalam menjaga kualitas dan kehalalan hewan kurban, sekaligus memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang merayakan Idul Adha