Pasific Pos.com
Ekonomi & Bisnis

Brand Logo Halal Meningkatkan Mutu Produk UMKM

- Pembimbing Zakat Wakaf yang juga selaku Sekretaris Satgas Halal Provinsi Papua, Ani Matdoan. (Foto : Istimewa)

Jayapura – Pembimbing Zakat Wakaf yang juga selaku Sekretaris Satgas Halal Provinsi Papua, Ani Matdoan menyosialisasikan pentingnya jaminan produk halal dalam Talkshow “Festival Cenderawasih 2024”, di eks Terminal PTC Entrop, Kota Jayapura, Papua, Minggu (19/5/2024).

Talkshow “Festival Cenderawasih 2024″ diselenggarakan oleh Bank Indonesia Provinsi Papua yang bertemakan “HAKl dan Jaminan Halal: Peningkatan Mutu Produk dan Katalis Menuju Pasar Global”. Forum ini mendatangkan narasumber dari pihak Kementerian Agama Provinsi Papua, Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Papua, dan pelaku UMKM binaan Kantor Perwakilan BI Provinsi Papua.

Tujuannya untuk mengedukasi masyarakat secara berkelanjutan terutama meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku UMKM akan pentingnya Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKl) dan sertifikasi halal untuk perkembangan bisnis di Papua.

Ani menjelaskan bahwa halal merupakan lifestyle atau gaya hidup sehat, dan brand yang menjadikan nilai suatu produk terjamin kualitasnya.

“Sertifikat halal hadir untuk membantu menaikkan kelas produk UMKM, persiapan memasuki pasar global, dan menjadikan brand itu memiliki kepercayaan akan kualitasnya,” ucapnya.

Sertifikasi halal sendiri merupakan suatu kegiatan atau proses yang dilakukan untuk memenuhi atau mencapai standar tertentu. Tujuan akhir dari sertifikasi halal ini yaitu adanya pengakuan secara legal formal bahwa produk yang dikeluarkan telah memenuhi ketentuan halal.

“Dengan adanya label halal, kita jadi yakin terhadap produk tersebut. Karena proses untuk mendapatkannya itu diawasi dari hulu hingga hilir,” jelasnya.

Pentingnya sertifikasi halal dalam produk menjadi sorotan utama karena mencerminkan nilai-nilai penting dalam ajaran Islam. Ini tidak hanya tentang membedakan antara yang halal dan haram, tetapi juga memberikan keyakinan dan keamanan kepada umat muslim tentang apa yang mereka konsumsi.

Dengan pemahaman yang lebih jelas tentang status kehalalan produk pangan, masyarakat dapat merasa lebih tenang dan yakin dalam memilih makanan mereka sehari-hari.

Yafeth Wetipo selaku pelaku UMKM Highland Coffe Roastery mengatakan, produknya telah sampai ke Singapura berkat adanya logo halal.

“Produk saya waktu itu bisa sampai ke Singapura, berkat adanya logo kecil ini. Ini menjadikan fakta bahwa brand logo halal sudah diakui akan kualitasnya di ranah pasar global,” ucap Yafeth.

Selain itu, dengan menerapkan prinsip halal, tidak hanya menaati peraturan agama tapi juga mematuhi regulasi di Indonesia. Regulasi tersebut adalah UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, yang berbunyi “Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal”, dan mekanismenya di Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.

Leave a Comment