Pasific Pos.com
HeadlineKriminal

Pemalsu Pas Lintas Batas Ditangkap Imigrasi Jayapura

Pelaku pembuat PLB palsu ML usia 60 tahun. (Foto : Dok.Imigrasi Jayapura)

Jayapura – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura telah menangkap seorang pria berinisial ML berusia 60 tahun dalam kasus pemalsuan dokumen Keimigrasian berupa Pas Lintas Batas (PLB).

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal mengatakan, penangkapan terhadap pelaku bermula saat petugas Intedam Imigrasi Kelas I TPI Jayapura melakukan wawancara terhadap lima tersangka warga negara Papua Nugini (PNG) yang memiliki dokumen palsu.

“Dari pengakuan lima WNA tersebut bahwa dokumen PLB dibuat oleh ML, beralamat di Hamadi, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura. ML kemudian ditemukan di Kantor Imigrasi saat mengurus dokumen PLB untuk kerabatnya,” jelas Akmal saat merilis pelaku di Kantor Imigrasi Jayapura, Provinsi Papua, Rabu (24/4/2024).

Imigrasi menunjukkan PLB palsu yang dibuat oleh ML

Setelah dilakukan pemeriksaan, ML mengaku sudah membuat dokumen PLB sebanyak lima kali untuk lima warga PNG yang telah diamankan pihak Imigrasi setelah ditangkap oleh Satrol Lantamal X Jayapura pada 27 Maret 2024 lantaran tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah.

ML mengaku menjual kartu PLB palsu tersebut seharga Rp100 ribu. Akmal mengatakan, pelaku diserahkan ke Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

“Kita sudah serahkan langsung pelaku untuk pengembangan lanjutan ke tingkat penyelidikan. Selanjutnya menyerahkan proses penyidik kepada pihak Kepolisian untuk penanganannya,” jelas Akmal.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, Kompol Agus Pombos mengatakan, modus tersangka membuat dokumen palsu masih didalami.

Tersangka ML dijerat Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Leave a Comment