JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua, angkat bicara terkait aksi demo yang dilakukan sekelompok orang yang mengatas namakan solidaritas ASN dan masyarakat Papua belum lama ini. Plt Asisten Bidang Pemerintahan Provinsi Papua, Yohanes Walilo, menyebut penyampaian aspirasi merupakan hal biasa dan hak setiap warga negara. Sebab dijamin dalam undang-undang untuk menyampaikan pendapat di depan umum.
“Yang kami sesalkan adalah tindakan yang dilakukan oknum ASN di lingkup Pemprov Papua sendiri bukan oleh kelompok luar, apalagi sampai menggembok beberapa kantor pelayanan publik yang ditempati oleh ASN itu sendiri,” kata Walilo, dalam rilisnya, Sabtu (6/4).
Dikatakannya, menyampaikan aspirasi harus sesuai mekanisme dan prosedur yang benar. “Kami tidak anti kritik. Kami sarankan ASN Pemprov Papua jika ada masalah atau hal-hal yang dirasa kurang atau janggal dalam penyelenggaraan pemerintahan, jangan kemudian dijadikan masalah lalu melakukan demo melainkan bersama-sama mencarikan solusi,” ujarnya.
Pihaknya berharap seluruh ASN di lingkup Pemprov Papua tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu dan kepentingan kelompok lain yang menyebabkan kerugian bagi semua pihak. “Bila ada yang tidak sesuai dan perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, datang dan sampaikan sesuai mekanisme atau SOP yang berlaku di setiap lingkup kerja kita masing masing,” kata Walilo.
Terkait dengan tuntutan pelantikan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Papua, Yohanes menjelaskan bahwa pelantikan pejabat di lingkup pemerintahan maupun organisasi manapun dapat terjadi kapan saja sesuai penugasan dan kebutuhan instansi atau lembaga yang bersangkutan.
“Apa yang Pemerintah Pusat maupun daerah lakukan semuanya diatur dalam ketentuan-ketentuan yang berlaku di republik ini, dan semuanya sudah dipertimbangkan dengan baik,” kata Walilo.
Menurut Walilo, salah satu ketentuan yang berubah adalah terkait mekanisme dan prosedur pengusulan pejabat di lingkup Pemprov dan kabupaten/kota masing-masing. Baik pejabat eselon II,III dan IV.
Pada waktu yang lalu-lalu, saat gubernur dan bupati/walikota berstatus definitif. Khusus eselon III dan IV daerah bisa dievaluasi langsung, bila hasil evaluasinya memenuhi syarat dari semua aspek kepangkatan/golongan dan lainya. Maka bisa lantik langsung oleh gubernur dan bupati/walikota.
“Sekarang dengan ketentuan dan mekanisme pengusulan yang baru mesti pemerintah daerah melakukan evaluasi, dan hasil evaluasi tersebut baik pejabat eselon II, III dan IV semuanya secara kolektif disampaikan atau dilaporkan ke BKN pusat untuk mendapatkan proses persetujuan lebih lanjut,” jelasnya.
Sambungnya, dimana hasilnya akan turun dalam bentuk peraturan teknis (Pertek). Bukan itu saja, namun setelah itu menunggu rekomendasi/persetujuan dari Kemendagri terkait jabatan disertai dengan nama-nama yang masuk memenuhi kualifikasi untuk selanjutnya dikirim ke daerah daerah pengusul untuk dilakukan proses pelantikan agar jabatan-jabatan tersebut terisi.
“Selanjutnya, Pemda masing-masing menunggu Pertek berikutnya karena usulan tidak semuanya disetujui dan turun secara bertahap,” ucapnya.
Hal lainnya terkait dengan tuntutan hak hak ASN di lingkup Pemprov yang belum terbayarkan, Walilo menjelaskan yang dimaksud dengan hak adalah apa yang dibayarkan oleh negara kepada ASN itu sendiri sesuai tupoksi masing-masing yaitu gaji dan tunjangan jabatan yang melekat.
Sementara pembayaran lainya seperti tunjangan perbaikan penghasilan (TPP), dan tunjangan lainya yang diatur dalam aturan adalah tunjangan yang dibayarkan karena adanya tambahan tugas tugas yang lebih. Dimana besaranya dapat ditentukan daerah sesuai dengan kemampuan atau kapasitas fiskal masing masing daerah.
“Khusus kita di Pemprov Papua, sesungguhnya sesuai dengan kondisi daerah saat ini sudah maksimal dilakukan,” kata Walilo.
Walilo meminta ASN tetap melaksanakan tugas sesuai dengan panggilan yang dipercayakan oleh negara melalui pemda, sebab ini menyangkut tugas dan tanggungjawab kita kepada masyarakat.