Jayapura – Penanganan Tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Prajurit Yonif 300/Bjw terhadap warga yang diduga berafiliasi dengan KKB pasca penyerangan dan upaya pembakaran Puskesmas, kini memasuki tahap penyidikan dengan menetapkan 13 orang tersangka Prajurit TNI.
Demikian disampaikan Kapendam XVII/Cenderawasih, Letkol Inf Candra Kurniawan dalam keterangannya saar dikonfirmasi, Sabtu (30/3).
Pemeriksaan terhadap para Prajurit TNI yang diduga melakukan penganiayaan mengalami kemajuan dengan dinaikkan statusnya sebagai tersangka dalam tahap penyidikan oleh Pomdam XVII/Cen bekerjasama dengan Pomdam III/Siliwangi.
“Saksi-saksi telah dimintai keterangan, termasuk hasil visum telah diterima oleh penyidik, beserta barang bukti lainnya,” jelas Candra.
“Saat ini proses hukum masih terus berjalan,” tutup Kapendam.