Jayapura – Empat warga asing asal Papua Nugini (PNG) diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayapura setelah berkas perkara pelanggaran Keimigrasian dinyatakan lengkap atau P21 untuk proses putusan pengadilan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura, Muhammad Akmal mengatakan, empat warga negara asing tersebut dikenakan pasal 119 Undang – Undang Nomor Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Keempat warga tersebut melakukan pelanggaran, jadi kami projustisiakan. Setelah melewati proses pemeriksaan, kelengkapan berkas perkara dan kelengkapan barang bukti,” jelas Akmal usai menyerahkan empat warga PNG tersebut di Kantor Kejari Jayapura, Rabu (27/3/2024).
Akmal menyampaikan terimakasih kepada pihak Kejaksaan Negeri Jayapura atas kerjasama dalam menangani kasus pelanggaran keimigrasian.
Dia juga menyampaikan terima kasih kepada pihak kepolisian, TNI dan Kejaksaan serta pihak terkait atas kerjasamanya dalam penanganan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh empat warga asing tersebut.
Sebagaimana diketahui, empat warga PNG tersebut masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur Skouw Jayapura membawa 92 Kilogram vanili tanpa dokumen resmi pada Senin (21/1/2024).
Empat warga PNG tersebut yaitu Israel Pasikila berusia 27 tahun, Jackson Talita berusia 37 tahun, Kerobin Tanfa berusia 29 tahun dan Israel Katudi berusia 34 tahun.