Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan.
Jayapura – Panglima Kodam (Pangdam) XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Izak Pangemanan menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Papua khususnya keluarga korban penganiayaan yang sempat viral beberapa waktu ini.
“Saya atas nama Pangdam menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa personil Prajurit Batalyon 300 telah bersalah, ” Ujar Mayjen Izak Pangemanan.
Dijelaskannya, penganiayaan yang dilakukan prajuritnya adalah tindakan yang tidak dapat ditolelir dan akan mendapat hukuman sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya dalam waktu dekat ini pihak Kodam Cenderawasih bersama dengan pemerintah daerah akan menemui keluarga korban di Puncak dan menyampaikan permohonan maaf.
“Bersama Pemkab kami akan bertemu keluarga dan menyampaikan permohonan maaf. Bila ada ketentuan adat, tentunya akan kami laksanakan,” ujarnya.
Panglima Kodam XVII/Cenderawasih Mayjen Izak Pangemanan menerangkan Defianus merupakan satu di antara pelaku pembakaran puskesmas di Distrik Omukima, Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari 2024. Hal ini dikatakan saat konferensi pers di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Senin (25/3/2024).
Dijelaskan pula kronologis kejadian, bahwa pada tanggal tiga Februari itu terjadi kontak tembak, dan TNI-Polri mengejar para pelaku. Kemudian tertangkap tiga orang, yakni Warinus Kogoya, Alianus Murip, dan Defianus Kogoya. Aparat juga menyita barang bukti seperti senjata api, beberapa butir amunisi, senapan angin, hingga senjata tajam.
Sementara itu, lanjut Izak, Defianus Kogoya sempat mencoba melarikan diri ketika dibawa ke polres.
Tetapi ada pasukan yang menutup di Gome yang menangkap dia, Defianus ini satu kelompok dengan Warianus. Disaat inilah mereka (prajurit TNI) melakukan penganiayaan.
Ditegaskannya pula bahwa saat kejadian tanggal 3 Februari 2024 kegiatan interogasi yang dilakukan di Pos Gome tidak pernah dilaporkan ke Pangdam. “Saya hanya dilaporkan bahwa orang yang ditangkap sudah diserahkan kepada Polres Puncak sesuai prosedur, ” tegasnya
Saat ini pihak TNI telah menetapkan 13 prajurit dari Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 300/Braja Wijaya sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap Defianus Kogoya.
Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen Kristomei Sianturi mengatakan, penganiayaan itu dilakukan di Pos Gome Satgas Pengamanan Perbatasan (Pamtas), Puncak, Papua Tengah, pada 3 Februari silam. Kemudian, video penganiayaan itu baru tersebar di media sosial pada Kamis 21 Maret 2024.
Kristomei menegaskan 13 prajurit telah ditahan di Instalansi Tahanan Militer Maximum Security Polisi Militer Kodam (Pomdam) III/Siliwangi.
Kadispenad mengatakan bahwa tindakan penganiayaan itu tidak dibenarkan di TNI
“Inilah yang kami sayangkan, bahwa TNI atau TNI AD tidak pernah mengajarkan, tidak pernah mengiyakan tindakan kekerasan dalam memintai keterangan, ini adalah pelanggaran hukum dan kita akan tindak sesuai aturan perundangan yang berlaku,” ujar Kristomei.