Jayapura – Pemerintah Provinsi Papua telah mendistribusikan sebanyak 98 kendaraan dinas ke organisasi perangkat daerah (OPD). Puluhan kendaraan itu sebelumnya ditarik dari mantan penjabat dan pensiunan ASN oleh Pemprov Papua didampingi langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Inspektur Pembantu Khusus di Inspektorat Provinsi Papua, Danny Korwa menyebutkan, pendistribusian dilakukan secara merata ke OPD tertentu. Tetapi pendistribusiannya harus melalui sejumlah tahapan.
“Kita tidak mendistribusikan kendaraan itu begitu saja, OPD harus mengusulkan lebih dulu. Kami memprioritaskan mendistribusikan kendaraan ke OPD yang telah membantu melaksanakan penertiban aset,” ujar Danny, akhir pekan kemarin di Jayapura.
Ia menambahkan, masih ada 103 kendaraan hasil peneritban aset di DPR Papua. Ratusan kendaraan ini belum didistribusikan karena menunggu penyerahan ke Gubernur Papua.
“Sesuai aturan yang bisa dum kendaraan hanya gubernur, wakil gubernur dan sekda, sementara DPR tidak bisa. Tapi itu pun hanya satu saja, lalu dilihat tahun kendaraannya dan lainnya,” katanya.
Danny menyatakan, penertiban aset tersebut merupakan implementasi satu dari delapan area intervensi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK). Delapan fokus area intervensi tersebut merupakan hasil identifikasi KPK atas titik rawan korupsi.
“Barang Milik Daerah (BMD) salah satunya aset perlu ditertibkan karena itu nilainya uang semua. Selain kendaraan dinas, kami juga akan menertibkan aset rumah dinas dalam waktu dekat ini,” ujar dia.