Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey, S.Sos ketika memperlihatkan barang bukti berupa 8 unit kendaraan roda dua di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (6/3/2024).
Polres Jayapura – Unit Reskrim Polsek Sentani Kota berhasil membongkar sindikat Curanmor yang melibatkan pelaku dibawah umur.
Hal itu terungkap dalam Press release pengungkapan kasus curanmor yang berlangsung di Mapolsek Sentani Kota, Rabu (6/3/2024).
Kapolres Jayapura AKBP Fredrickus W.A Maclarimboen, S.IK., MH didampingi Kapolsek Sentani Kota Kompol Zakarias Siriyey, S.Sos mengatakan para pelaku rata – rata masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar.
” 4 (empat) tersangka berinisial SY (16), RW (17), AD (17) dan FS (18) merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang berhasil dibongkar Unit Reserse Kriminal Polsek Sentani Kota dengan barang bukti berupa 8 unit sepeda motor ,” ujar Kapolres.
Awalnya kata Kapolres, kasus ini terbongkar berdasarkan laporan Polisi yang dibuat salah satu korban berinisial LK (26) pada tanggal 26 Februari 2024. Dimana saat tanggal 24 Februari 2024 korban sedang memarkirkan kendaraannya di lapangan futsal Bustomi di Hawai Sentani kemudian saat kembali sepeda motornya sudah tidak ada (hilang).
“Nah dari laporan tersebut tim dari Polsek Sentani Kota melakukan penyelidikan sehingga mendapat informasi serta titik terang tentang salah satu pelaku berinisial SY (16) dan tak lama kemudian, SY berhasil diamankan di kediamannya,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan dari penangkapan SY, kemudian dikembangkan dan kembali tim menangkap 3 orang tersangka lainnya yakni RW, AD dan FS. Setelah dikroscek ternyata salah satu tersangka berinisial RW baru saja melakukan aksinya pada tanggal 26 Februari 2024, di BTN Sosial Sentani dengan korban RNP (18).
“Jadi ada 2 laporan polisi masih dalam pengembangan dan ini penting bagi kita dikarenakan perbuatan ini bukan hanya sekali namun sudah berulang. Tapi yang disayangkan, mereka ini masih usia produktif terlebih di usia mereka yang seharusnya sekolah namun melakukan tindak kejahatan sehingga perlu peran serta orang tua maupun sekolah untuk membatasi pergerakan mereka,” imbaunya.
Ditanyakan terkait modus dari para pelaku, Kapolres mengungkapkan modusnya mudah saja. Jadi motor – motor yang terparkir dicoba mana yang dikunci stang dan yang tidak kunci stang mereka dorong.
“Motifnya karena faktor ekonomi untuk memenuhi kebutuhan mereka sesuai dengan keinginan mereka salah satunya barter dengan narkotika jenis ganja,” katanya.
Kemudian, terkait para tersangka yang rata – rata masih dibawah umur, Kapolres juga menjelaskan tindakan hukum harus dihormati cuma perlakuannya saja yang berbeda. Yang mana pihaknya akan menggunakan peradilan anak dan berkoordinasi dengan Bapas (Balai Pemasyarakatan).
“Ke 4 (empat) tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) junto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun penjara,” tutup AKBP Fredrickus.
Diketahui, barang bukti berupa 8 unit sepeda motor yang diamankan diantaranya 3 unit Honda Beat Stret, PA 2040 D nomor rangka MH1JM8219K928217 An.
Sepnat Kapiska, PA 3961 RU nomor rangka
MH1JM8212MK206650 An.
Daniel Hisage dan nomor rangka MHIJM8116MK646842 An. Martinus Nawipa.
Sementara 5 motor lainnya, Yamaha X Ride MH3SE88B0JJ070467 An. Arnold Hamokwarong, Yamaha Vixion PA 5985 AV nomor rangka MH33C1004BK570374, Honda Beat nomor rangka MH1JMZ2115K042930, Honda Beat nomor rangka MHIJEZ21XHK174746 serta 1 unit motor Yamaha Jupiter PA 6233 RZ nomor rangka MHUE11206J071385 An. Pemerintah Kota Jayapura.