Jayapura – Aparatur Sipil Negara (ASN) Provinsi Papua Wajib melaporkan SPT tahunan. Laporan SPT tahunan ini paling lambat akhir maret 2023.
Himbauan ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Suzana Wanggai dalam apel gabungan di Halaman Kantor Gubernur setempat, Jl. Soa Siu Dok II, Kota Jayapura, Senin (4/3/2024).
“Saya ingin mengingatkan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023 karena dengan membayar pajak merupakan bagian dari bela negara,” ujarnya.
Zusana mengatakan, sebagai warga negara Indonesia yang baik wajib menyampaikan SPT sebagai bentuk partisipasi dalam membangun Papua. “Saya imbau kepada seluruh ASN segera melaporkan SPT Tahunan, terutama bagi pejabat di eselon satu, dua dan tiga,” katanya.
Menurut Suzana, dalam pelaporan SPT telah dimudahkan sehingga tidak ada alasan untuk tidak melaporkan SPT 2023. “Pelaporan pajak dapat dilakukan melalui aplikasi, website atau bisa langsung ke kantor pajak Pratama Jayapura di Kotaraja,” ujarnya.
Dia menjelaskan, karena batas pelaporan SPT hingga 31 Maret maka mulai sekarang sudah mulai lakukan pelaporan.“Jadi bela negara bukan hanya pegang senjata saja namun dengan menyampaikan laporan SPT juga termasuk dalam bela negara karena pahlawan Pembangunan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jayapura Hanna Heski Pontoh mengatakan saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki aplikasi yang dapat digunakan untuk menghitung pajak secara otomatis. “Sekarang kami juga ada aplikasi baru yang dapat diakses di kalkulator.pajak.go.id, sehingga secara otomatis akan terisi hitungannya,” katanya.