JAYAPURA – Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Guru di Papua didistribusikan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua.
Rubuan ASN dan Guru yang disebarkan ke OPD, yakni 2.316 ASN dan 177 Guru yang tersebar di sekolah kekhususan.
Pendistribusian ASN dan Guru ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan (SK) ASN dan guru kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten II Sekda Papua, Suzana Wanggai, dalam apel gabungan di Halaman Kantor Gubernur setempat, Jl. Soa Siu Dok II, Kota Jayapura, Senin (4/3/2024) pagi.
“Hari ini (Senin pagi) Plt Asisten II, mewakili Pj Gubernur Papua, menyerahkan SK Gubernur terkait Redistribusi ASN di lingkungan Pemprov Papua.”
“Redistribusi ini merupakan dampak diberlakukannya Perda No. 18 tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah,” terang Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, Jeri A. Yudianto, dalam sambungan telepon, Senin.
Sementara dalam rekapitulasi 20 SKPD berdasarkan Perda No.18 Tahun 2023 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah di lingkungan Pemprov Papua, terjadi perubahan nama perangkat daerah dengan nomenklatur baru 8 instansi.
Kemudian pemisahan perangkat daerah 10 instansi. Selanjutnya penggabungan perangkat daerah 1 instansi serta perangkat daerah baru 1 instansi.
“Dengan demikian setelah distribusikannya PNS pada SKPD berdasarkan Perda 18 2023 dapat terus menjalankan tupoksinya melakukan Pengelolaan Pemerintahan, Pelaksanaan pembanguanan dan Pelayanan Kemasyarakatan di Provinsi Papua.
“Termasuk ribuah ASN yang telah diserahkan, dan harapannya bisa segera bertugas melayani masyarakat serta mendukung pelaksanaan pembangunan,” tutupnya.